Paripurna Ranperda APBD Solsel 2022
Golden Arm, Kopasnews.com — Gambaran secara umum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nilai APBD Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2022 berjumlah sebesar Rp735.753.199.272.
Angka tersebut mengalami penurunan 14,86 persen atau sebesar Rp128.386.681.071 dari APBD tahun anggaran 2021 yang berjumlah Rp864.139.880.343.
“Penurunan 14,86 persen ini, disebabkan karena dalam Ranperda tentang APBD tahun 2022 ini belum dialokasikan pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” ungkap Bupati Solok Selatan Khairunas saat menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Solok Selatan tahun anggaran 2022 ke DPRD Solsel, Senin (11/10/2021).
Sebab pendapatan dari DAK tersebut dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2022, sesuai informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun anggaran 2022 yang nantinya dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
“Justru itu, tidak masuk dalam Ranperda APBD 2022. Ini menyebabkan terjadinya penurunan dalam rancangan APBD 2022 sekitar Rp128 miliar atau 14,86 persen,” ujarnya.
Meskipun belum mencantumkan alokasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari DAK, Bupati mengataka Rancangan APBD tahun anggaran 2022 harus disampaikan ke DPRD beserta KUA dan PPAS dan telah disepakati bersama antara kepala daerah dengan DPRD Solsel di Golden Arm.
“Walau dana DAK belum dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, kita Pemkab-DPRD telah menyepakati Ranperda APBD 2022,” bebernya.
Bupati melanjutkan, bahwa Pemkab Solok Selatan sudah memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2022 sebesar Rp82.890.175.000, pedoman ini berdasarkan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022, menyatakan Pendapatan Daerah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2022 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian hukum penerimaannya.
“Dalam penetapan target pendapatan ini, harus mempertimbangkan potensi pendapatan yang secara nyata dapat ditagih dan melihat realisasi penerimaan tahun anggaran sebelumnya,” paparnya.
Bupati Khairunas memperjelas, Perkiraan PAD tahun anggaran 2022 direncanakan bersumber dari, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta PAD lainnya yang sah. (Adi)