ASN Bisa Terancam Sanksi Pemecatan Begini Penjelasan Bupati Dharmasraya

FB IMG 1633417815025

 

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menindaklanjuti  masih adanya sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Dharmasraya yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Laporan tersebut diterima Bupati kondisi di Kantor Kecamatan Sembilan Koto, Kecamatan Timpeh dan Kecamatan Asam Jujuhan.

“Saya minta Camat memberikan surat teguran dan surat peringatan jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keteranga. Ini harus jadi perhatian dan penegasan Canat,” tegas Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Senin (4/10/2021).

Begitu juga jika di temukan dilungkungan Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala OPDnya harus segera menindaklanjutinya.

Dia menegaskan, soal disiplin ini penting sekali menjadi perhatian pimpinan OPD dan ASN, ini demi kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Baik di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten.

Bupati mengingatkan ASN untuk tidak main main dalam hal ini. Terlebih saat ini sudah ada aturan baru tentang Disiplin ASN yang diteken langsung oleh Presiden, dimana ASN yang berturut turut tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat dikenakan sanksi berupa pemecatan.

“Untuk itu, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, tidak memberi laporan, agar ditindaklanjuti,” imbuhnya lagi.

“Jika berturut-turut tidak masuk tanpa keterangan, aturan terbaru bisa dikenakan sanksi pemecatan,” tuturnya. (humas)