Bawaslu Solsel Bicarakan Masalah dan Dinamika Data Pemilih Dilapangan

Plh Ketua Bawaslu Solok Selatan Nila Puspita menggambarkan kondisi masalah dan dinamika data pemilih di Solok Selatan Sabtu (10/8) di Gedung Pertemuan Hotel Pesona Alam Sangir
Plh Ketua Bawaslu Solok Selatan Nila Puspita menggambarkan kondisi masalah dan dinamika data pemilih di Solok Selatan Sabtu (10/8) di Gedung Pertemuan Hotel Pesona Alam Sangir

Kopasnews.com – Data pemilih merupakan komponen yang penting dalam proses penyelenggaraan pemilu agar terwujud pemilu yang berintegritas. Maka hak masyarakat dalam proses Pemilihan Umum jangan sampai hilang akibat kelengahan dari tugas

Maka apa saja kendala yang ditemukan dan yang akan dihadapi dilapangan, termasuk dinamika lainnya  harus mampu dipecahkan oleh Pengawas Pemilu. Terutama dalam pemuktahiran data pemilih sehingga hak masyarakat tidak hilang disaat Pemilihan Umum Kepala Daerah berlangsung nantinya.

“Kita harapkan data pemilih valid 100 persen, namun tidak mungkin itu terwujud. Langkah kita bagaimana bisa menuju 100 persen atau mendekati 100 persen. Jadi, Panwascam harus bekerja maksimal dan lebih teliti lagi,” ujar Plh Ketua Bawaslu Solok Selatan Nila Puspita, Sabtu (10/8/2024) di gedung pertemuan Pesona Alam Sangir.

Baca Juga : Ratusan TPS Berkurang Pada Pilkada Solsel 2024

Tidak hanya itu, Nila juga meminta Panwascam lebih jeli lagi memantau pergerakan data keluar masuk, dan keluar masuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muaralabuh. Sebab Narapidananya ada yang datang dan ada yang akan pulang, hal ini perlu menjadi perhatian di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus tersebut.

Ada pemilih yang pindah domisili, jadi TPS dilokasi khusus akan terjadi dinamika dalam pemilu. Termasuk potensi pelanggaran dalam pemuktahiran data Pemilih yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi komponen penting untuk di awasi dengan bijaksana dan semaksimal mungkin, sehingga hak masyarakat tidak di rugikan.

“Jika tidak maksimal melakukan pengawasan, maka hak masyarakat untuk memilih akan hilang. Jangan banyak lagi yang memilih dengan KTP terutama penduduk di lokasi TPS masing-masing nantinya. Jadi, Panwascam harus betul-betul bekerja maksimal dan mengawasi jangan sampai hak masyarakat terabaikan,” tegasnya.

Baca Juga : Matthew Baker Tetap Bersama Timnas Indonesia U-17 Meski Dipanggil Australia

Nila juga menyebut polemik dalam pengawasan, sering ditemukan penduduk yang memiliki data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan penduduk meninggal dunia terdata lagi dalam daftar pemilih tetap (DPT). Nah, kalau penghapusan, Dukcapil merujuk pada akta kematian.

Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi persiapan penerapan Daftar Pemilu Sementara (DPS) Dan Evaluasi Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) ditingkat Kecamatan pada pemilihan tahun 2024.

“Supaya pengawasan maksimal, kami butuh kritikan yang membangun dan masuk-masukan yang kurang maksimal dilakukan pengawasan,” harap Nila.

Kabid Disdukcapil Solok Selatan Tismar menyampaikan, banyak kejadian yang terjadi ketika pelaporan data kependudukan. Suami yang ingin beristri kembali, ia melaporkan istrinya sudah meninggal dunia. Sehingga ia mengurus akta kematian ke Dukcapil. Sebab itu, persyaratan dalam pengurusan akta kematian. Kalau ia cerai, harus ada surat putusan pengadilan.

“Banyak orang sekarang memanipulasi data untuk keuntungan pribadi, dan ini sudah mulai kita siasati melalui persyaratan pengurusan akta kematian khususnya bagi masyarakat yang bercerai,” jelasnya. (adi)

error: Content is protected !!