Dua Hal Yang Bisa Menodai Pemilu 2024 Menurut Bawaslu

Bawaslu Solok Selatan ajak ormas, pers dan stake holder terkait sebagai pengawas partisipatif kawal pemilu 2024
Bawaslu Solok Selatan ajak ormas, pers dan stake holder terkait sebagai pengawas partisipatif kawal pemilu 2024

Solsel, kopasnews.com – Dua hal yang akan terjadi dan dapat merusak, serta menodai keberlangsungan pelaksanaan pesta demokrasi pada Pemilu serentak 2024 nantinya.

Sebab itu peningkatan partisipasi pengawasan masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), mahasiswa serta stake holder terkait. Agar Pemilu dapat berjalan jujur dan menjunjung tinggi nilai demokrasi di daerah.

“Pemilu penuh dengan dinamika tersendiri seperti dugaan pelenggaraan, baik dilakukan penyelenggara maupun peserta Pemilu, termasuk tim kampanye atau tim sukses. Ini tidak bisa dipungkiri,” kata M.Ansyar saat koordinasi dan sosialusasi pengawasan partisipatif bersama Ormas, mahasiswa dan pers, Jumat (26/5/2023) di Ummy Kalsum Muara Labuh.

Dia menyebut Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat, legitimasi dan subsesi mencari dan memilih kepemimpinan melalui proses demokrasi.

Baca Juga : Lima Komisioner KPU Sumbar Terpilih Periode 2023-2028

Pemilu juga salah satu pendidikan politik bagi masyarakat, serta serkulasi elit bagi anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden.

“Jadi pada Pemilu 2024, kita tidak inginkan lagi adanya penyelenggara tidak menjalankan tugas sesuai aturan, adanya transaksional politik di masyarakat dilakukan peserta pemilu atau timsesnya. Termasuk unsur Pemerintah, TNI-Polri dan ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan pemilu yang sedang berlangsung.

Ansyar memperjelas, ada dua hal yang dapat menodai Pemilu 2024 disamping pemilih yang tidak pro aktif, dan tidak peduli terhadap jalannya tahapan pemilu serta pelanggaran yang terjadi.

“Peserta Pemilu yang membayar suara rakyat, dan pemilih yang menjual suaranya untuk kepentingan politik. Dua hal ini yang akan menodai demokrasi atau Pemilu di daerah ini di 2024,” tegasnya.

“Kita berharap pengawasan pemilu menjadi tanggungjawab bersama, bukan hanya Bawaslu saja memgawasi proses tahapan pemilu dan mengawasi hak suara di TPS,” terangnya.

Jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi, Ansyar meminta sekurang-kurangnya memberikan informasi awal. Setidaknya memberikan laporan ada potensi dan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi.

“Kalau mendengar, melihat adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Baik money politik ataupun lainnya, segera laporkan ke Bawaslu atau berikan kami informasi awal,” pintanya.

Baca Juga : Hasil Survei Terbaru Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies

Sementara, Sekretaris Bawaslu Solsel Admi Munandar mengatakan
Berdasarkan amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 102, bawah tugas Bawaslu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap Pemilu.

“Ini untuk mewujudkan peningakatan pengawasam dilapangan, baik dari masyarakat yang punya hak pilih untuk mengikuti proses tahapan pemilu di lokasi masing-masing. Maupun organisasi masyarakat dan peran pers atau media massa,” harapnya.

(adi)

Exit mobile version