Sijunjung, kopasnews.com – Dua spesialis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap jajaran Polres Sijunjung, yakni RH alias Ucok 25 tahun dan AL 38 tahun yang telah melakukan pencurian ratusan perhiasan emas di 20 Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di enam daerah.
RH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Teratai RT 01 RW 04, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (13/9/2022).
“Pelaku RH saat digrebek mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun aparat kepolisian sudah menunggunya dan berhasil diamanakan,” ungkap Polres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Waka Polres Kompol Dwi Yulianto, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga : Polisi Kantongi Nama Pemilik Ratusan Balok Kayu Yang Diamankan di Jujutan
Baca Juga : 203 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polda Riau
Dijelaskannya, pelaku RH melakukan aksi jambret atau tindak pidana pencurian dan kekerasan sudah empat kali dilancarkannya di Kabupaten Sijunjung dan daerah lainnya di Sumatera Barat sejak Juni hingga 8 September 2022.
Saat beraksi di jalanan, RH ditemani oleh AL. Kerap korban yang dijambret perhiasan emasnya sering terjatuh dari kendaraan sepeda motor yang dikendarainya. Karena ditarik paksa oleh kedua pelaku.
“Dari pengakuan pelaku sudah melancarkan aksinya di 20 Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Di Kota Sawahlunto satu kali, Padang Pariaman tiga kali, Kota Solok dua kali, Kabupaten Solok satu kali dan di Kota Padang tiga kali,” jelasnya.
Dengan telah berhasil diamanakan RH, polisi pun melakukan penggrebekan AL di kediamannya di Andalas, Kota Padang (24/9). Sayang sebelum polisi tiba dilokasi, dia melarikan diri dan akhirnya di tangkap di tempat persembunyiannya di Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Pelaku AL ditangkap di kontrakan temannya di Pekanbaru Senin (26/9) sekira pukul 02.00 WIB atau dua hari setelah penggrebekan di rumahnya.
Kepada polisi AL mengaku melakukan penjamretan perhiasan emas pengendara di Sijunjung bersama RH dan tiga kali di Padang Pariaman, serta dua kali di Kota Padang.
Mereka menjual emas hasil jembretan rata-rata 10 emas setiap kali penjualan kepada penadah di Kota Padang. Satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, uang tunai Rp10 juta hasil penjualan perhiasan emas curian, satu helai baju kemeja warna hitam diamankan aparat sebagai barang bukti (BB).
“Pelaku telah merampah 158 emas milik korban dan dijual kepada penadah di Kota Padang. Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” bebernya. (sef)