Hukum  

Sempat DPO, Sepesialis Pencurian Diamankan Tanpa Perlawanan

20220822 1541151661157692114
Ilustrasi spesialis pencurian congkel rumah. Istimewa

Agam, kopasnews.com – Spesialis kasus pencurian bongkar rumah yang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) berhasil diamankan Satreskrim Polres Agam.

Tersangka KH 21 tahun ditangkap di jalan Baypass Kota Padang, Sabtu (20/8) pagi sekira pukul 09.00 wib.

Tersangka merupakan warga Kampung Aneh Jorong Silungkang Nagari Tigo Koto Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam itu sudah lama kabur dan akhirnya berhasil dilacak keberadaannya oleh polisi.

“Tersangka dinyatakan DPO sebulan yang lalu, usai melancarkan aksi pencurian di rumah warga di Jorong Katapiang Nagari Lawang, Kecamatan Matur,” ungkap Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ Agung Pratomo, Minggu (21/8/2022).

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Pasir Talang

 

Tersangka memasuki rumah korban pada 12 Juli 2022, dan berhasil membawa kabur dua unit handphone milik korban merk OPPO A55 warna biru dan Infinik HOT 11 S warna hitam.

Tersangka ditahan di Mako Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut dan dia sangat koperatif ketika tim Biru sergap Polres Agam dimenangkapnya di Padang.

“Tersangka tidak melakukan perlawanan disaat kita grebek di Kota Padang kemarin pagi,” jelasnya.

Peralatan yang digunakan tersangka saat beraksi di rumah warga, yakni satu buah senter kepala dan satu buah pahat besi yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.

“Tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 Jo 362 K.U.H. Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutupnya. (PS)

Polisi Tangkap 26 Pelaku Judi Koa dan Remi di 4 Kecamatan

 

 

error: Content is protected !!