DPRD Solsel sahkan Dua OPD Dirampingkan dan Alami Perubahan Nomenklaturnya dalam sidang paripurna, Jumat (19/8) di Golden Arm
Solsel, kopasnews.com – Sah, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Solok Selatan di rampingkan, dan perangkat daerah lainnya juga mengalami perubahan nomenklatur dan urusannya.
Sebab Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah disahkan melalui Sidang Paripurna DPRD Solok Selatan, Kamis (18/8/2022) siang.
“Reformasi birokrasi ini dilakukan untuk menciptakan OPD yang sederhana dan ramping. Namun kaya dengan fungsi, terutama dalam menghemat anggaran,” kata Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi.
Diramping merujuk lahirnya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selama 18 Tahun Solsel Belum Sekalipun Mengemas Predikat KLA
Undang-undang ini katanya mengamanatkan bahwa daerah agar bisa mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dan diberikan waktu selama lima tahun untuk penyesuaian postur APBD-nya.
“Sebab itu Dinas Perhubungan dan Dinas Ketahanan Pengan dan Perikanan kita hapus dan disatukan dengan dinas lainnya sebagai bentuk perampingan reformasi birokrasi,” jelasnya.
Dua OPD dirampingkan dan alami perubahan nomenklatur dan urusannya yakni :
1. Dinas Pertanian Tipe A digabungkan menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Tipe A.
2. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe B, digabungkan menjadi Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Perhubungan Tipe A.
3. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Tipe A, menjadi Dinas Pendidikan Tipe B.
4. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Tipe A.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, sebelumnya melaksankan urusan pemerintahan bidang minyak dan sumber daya mineral, sekarang menjadi Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kiga telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat untuk ditetapkan menjadi
Perda,” ungkap Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda.
Ketua Pansus Albert Arifin menyebut saat ini struktur kelembagaan Pemkab Solsel belum mengakomodir kebutuhan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
“Terdapat beberapa perangkat daerah yang memiliki beban kerja kecil, namun secara struktur kelembagaan terlalu besar. Maka perlu perampingan sebagai kebutuhan mengawal target RPJMD,” ujarnya. (adi)
Filosofi Burung Elang Perlu Jadikan Pelajaran Dalam Kehidupan