Hukum  

Polisi Tangkap 26 Pelaku Judi Koa dan Remi di 4 Kecamatan

20220816 1359101660633185842

Polisi Tangkap 26 Pelaku Judi Koa dan Remi di 4 Kecamatan

Solsel, kopasnews.com – Sebanyak 26 orang yang terlibat dugaan kasus judi kartu koa dan remi diamankan tim Gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan di 4 Kecamatan.

Seluruh pelaku ditangkap pada malam hari saat sedang asik bermain koa dan remi selama tiga malam berturut-turut sejak 10-13 Agustus 2022 berdasarkan laporan masyarakat ke aparat penegak hukum.

Napi Yang Kabur Rutan Muara Labuh Ditangkap Di Dua Kota di Sumbar

“Para pelaku dugaan kasus perjudian ini dikenakan sangkaan pasal 303 jo pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” ungkap Waka Polres Solok Selatan, Kompol Yonnis Fendri didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Purwanto saat press reliase, Selasa (16/8/2022) di Mako Polres Solsel Golden Arm.

Dia menyebut umumnya para pelaku berprofesi sebagai petani, namun dengan digrebek aparat penegak hukum. Bukan saja harus mengalami hukuman kurangan penjara, akan tetapi mereka rugi disisi waktu dan sisi perekonomian keluarga.

Waka Polres menghimbau agar masyarakat Kabupaten Solok Selatan tidak lagi melakukan tindakan dari aktivitas yang merugikan diri sendiri dan keluarga seperti kasus perjudian ini.

“Kita harap pekerjaan seperti judi ini harus ditiadakan, apakah ini jadi bagian rutinitas atau sekedar ikut-ikutan. Carilah pekerjaan yang baik tanpa ada resiko penjara. Jangan ada lagi yang di tahan karena kasus judi,” terangnya.

Ke 26 pelaku yang diamankan tersebut merupakan warga Kecamatan Sangir, Sangir Balai Janggo, Sangir Batang Hari dan Koto Parik Gadang Diateh.

Penangkapan kasus judi pertama kali di Jorong Sungai Landeh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, pada 10 Agustus 2022 sekira pukul 23.30 wib malam.

Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) uang senilai Rp250 ribu, dan 210 lembar kartu ceki atau Koa warna kuning.

5 tersangka diamankan yakni SB 67 tahun, ZH 47 tahun, RD 41 tahun, HF 40 tahun, dan WA 28 tahun.

“Kelima pelaku melakukan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi) di salah satu Warung di Sungai Landeh,” jelasnya.

Kemudian di Cam Q Lama E Baru PT BPSJ SS II Jorong Koto Sungai Kunyit, Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo pada 10 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 wib.

Polisi menyita BB uang tunai Rp637.000 dengan rincian 1 lembar uang kertas Rp100 ribu, 8 lembar uang kertas Rp50 ribu, 9 lembar uang kertas Rp10 ribu, dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp5 ribu.

“5 tersangka juga kita amankan disana yakni IJ 46 tahun, DD 41 tahun, MA 53 tahun, DA 35 tahun, dan JS 48 tahun,” paparnya.

Malam berikutnya pada Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 01.30 wib di rumah milik SS di Jorong Simpang Tigo, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari, polisi mengamankan 4 pelaku.

BB yang disita berupa uang tunai Rp1.050.000 dengan rincian 4 lembar pecahan Rp100 ribu, 9 lembar pecahan Rp50 ribu, 2 lembar pecahan Rp20 ribu, 11 lembar pecahan Rp10 ribu, 20 lembar pecahan Rp5 ribu, dan 2 kotak kartu jenis joker warna biru berisi 108 lembar.

“4 tersangka yang ditangkap tim, yakni DK 28 tahun, SS 41 tahun, MI 39 tahun, NL 41 tahun dan satu orang melarikan diri saat digrebek polisi,” tuturnya.

Pada Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 23.15 wib di pos ronda Jorong Pasampan Timur, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Sebanyak 12 warga yang sedang bermain kartu koa diamakan.

BB yang disita di 3 meja Pos Ronda setempat yakni 180 kertas ceki/koa, 2 lembar kwitansi warna hijau, 7 lembar uang kertas Rp100 ribu, 4 lembar uang kertas Rp50 ribu, 2 lembar uang kertas Rp20 ribu, 3 lembar uang kertas Rp10 ribu, 1 lembar uang kertas Rp3 ribu, 1 lembar uang kertas Rp2 ribu, 1 lembar buku bintang obor warna pink, dan 1 sketsa pertandingan turnamen koa.

12 tersangka kita amankan yakni AM 32 tahun, SD 32 tahun, AN 32 tahun, ND 28 tahun, MR 38 tahun,dan FZ 34 tahun.

Kemudian SE 40 tahun, FB 28 tahun, AS 39 tahun, SR 40 tahun, YS 44 tahun, dan DEP 41 tahun.

“Mudahan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana lagi seperti 26 warga yang ditangkap sedang bermain judi koa,” pungkasnya. (adi)

 

error: Content is protected !!