PT Suprem Energy Penyumbang PAD Terbesar Untuk Solok Selatan

20220721 0802311658365369994
Kabid Pendapatan BPKD Solsel Alfiandri Putra

Solsel, kopasnews.com – PT Supreme Energy Muarolaboh (SEML), disebut perusahaan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar untuk Kabupaten Solok Selatan.

“Bukan hanya dari Bonus Produksi saja kita dapatkan, akan tetapi dari Royalti dan Land Rent System. Retribusinya yang disetor ke khas daerah mencapai Rp12 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Marfiandhika Arief melalui Kelala Bidang Pengendalian Pendapatan Alfiandri Putra, Rabu (20/7/2022) di Padang Aro.

Dia mengatakan, retribusi tahun 2021 yang disalurkan ditahun berikutnya, pihak Supreme sudah membayarkan sebagai pendapatan daerah dan pendapatan asli daerah.

Hasil sektor retribusi melalui perusahaan ini nantinya akan dirasakan masyarakat Solok Selatan melalui pembangunan.

“PAD kita terima berupa Bonus Produksi dari PT Supreme Energy sebesar Rp6.726.146.096, belum lagi dari Royalti dan lainnya yang disetor ke khas daerah,” ujarnya.

Dia menyebut, terkait royalti tahun berjalan 2022 merupakan kewajiban perusahaan geothermal sebagai iyuran tetap per tribulan.

“Dari Royalti PT Suprem kita juga terima Rp5,961 miliar. Jadi totalnya ada sekitar Rp12 miliar PAD dari perusahaan listrik energi terbarukan itu,” jelas Alfian.

“Tergantung dolar, kalau dolar naik maka pendapatan bonus produksi meningkat diterima daerah dan sebaliknya,”

Land Rent System atau retribusi sewa tanah yang didapatkan dan ditransfer ke khas daerah di seluruh perusahaan diakuinya belum sesuai dengan yang diharapkan.

“Sebab sifatnya tidak tetap, maka jumlahnya belum menjanjikan untuk PAD,” terangnya.

Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Mencakup Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB-P2) dan PBB-P3 (perkebunan, perhutanan dan pertambangan) yang dihitung pusat.

“Keuntungangan bagi daerah, dulu kita dapat bagi hasil 32 persen sekarang dapat 40 persen, diambil dari persentase ketentuan undang-undang terbaru ini,” paparnya.

Begitupun pajak kendaraan yang dulu kewengan provinsi hanya diterima daerah 25 persen, sekarang dapat 50 persen. Namun jumlah yang diterima sesuai jùmlah kendaraan seri daerah. (adi)