Ini Gelar Kehormatan Adat Diterima Kapolda Sumbar dan Istri

20220616 2121411655389320201
Kapolda Sumbar bersama Ketua LKAAM Sumbar dan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau. Foto:Humas Polda

Padang, kopasnews.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda ) Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa beserta istri Ny.Merthy Teddy Minahasa mendapatkan gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Pariangan, Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (16/6/2022).

Irjen Pol Teddy Minahasa sandang gelar adat ‘Tuanku Bandaro Alam Sati’ dan Istrinya ‘Puti Sibadayu’, berdasarkan keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal Angku Dt.Bandaro Kayo.

Dua Warga Dharmasraya Usai Merampok di Solsel Ditangkap di Jambi

Dengan ditelah dilewakan sebagai Tuangku Bandaro Alam Sati dan melekatkan pakaian adat minang, artinya Irjen Pol Teddy Minahasa secara resmi mendapatkan gelar kehormatan adat dari Ranah Minang tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, membenarkan perihal pemberian gelar kehormatan adat kepada Kapolda Sumbar tersebut.

“Bentuk apresiasi dari Luhak Nan Tuo dan dukungan dari masyarakat Sumbar terhadap kinerja dan prestasi bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, maka beliau (Kapolda) mendapatkan gelar kehormatan adat di Tanah Datar,” katanya dikutip dari rilis humas Polda Sumbar.

Pelewaan gelar Adat bagi Kapolda Sumbar juga dihadiri Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, tokoh Adat serta Ninik Mamak dan Bundo Kanduang.

Penyelesaian Konflik Lahan, Gubernur Riau Minta Wamen ATR/BPN Pulkam

Ketua LKAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt Nan Sati, menyebut bahwa pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, karena dilatar belakangi atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi.

“Kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang dilakukan oleh Kapolda,” sebut Fauzi Bahar.

Kemudian, Irjen Pol Teddy Minahasa menindak tegas pembeking prostitusi (pekat), dengan berani menghukum anak buahnya.

“Kalau bisa hal ini ditiru oleh Satuan lainnya,” ujarnya.

41,4 Kg Sabu Senilai Rp62,1 Miliar Diungkap Polres Bukittinggi, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Lebih lanjut kata Ketua LKAAM Sumbar, Kapolda Sumbar mau melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice, dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.

“Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (Ninik Mamak),” katanya. (*)