Kejaksaan Negeri Solsel melalui Tim Intelijen Kejari menyerahkan dan menyetorkan kerugian negara melalui Bank Nagari Lubuk Gadang.IST
Padang Aro, kopasnews.com – Kejaksaaan Negeri Solok Selatan mengkonfirmasi, telah menyelamatkan kerugian negara yang nilainya ratusan juta dari kegiatan proyek Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) Solok Selatan.
Upaya yang dilakukan penegak hukum melalui penindakan dan pencegahan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara dari 4 item pekerjaan yang dilaksanakan di Dinas PUTRP Solsel di tahun 2019.
“Kita telah berhasil menyelamatkan temuan kerugian Negara sebesar Rp.300.627.095 dan telah kita setorkan ke khas daerah melalui Bank Nagari,” kata Kejaksaaan Negeri Solok Selatan, Slamet Jaka Mulyana, Selasa (31/5/2022) di kantornya.
Penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut melalui Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Solok Selatan, berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan nomor : B- / L.3.25/ Fd.1/ 05/ 2022.
Bahkan telah dilakukan Puldata dan Pulbaket terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2019 itu.
Atas pelaksanaan tugas tersebut Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Solok Selatan berhasil menyita kerugian negara. Dana yang disita itu langsung diserahkan Kejari Solsel kepada Alvian Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keungan Daerah (BPKD) Solsel disetorkan ke kas daerah melalui Eko Kepala Bank Nagari Solok Selatan .
“Penyerahan uang tersebut bersumber dari 4 perusahaan yang terdiri dari 4 item pekerjaan yang di laksanakan oleh Dinas PUTRP Solsel tahun 2019,” paparnya didampingi Kasi Intel Kajari Solsel M.Fajrin.
Jadi, Kejaksaan Negeri solok selatan seimbang antara penindakan dan pencegahan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.
“Ada indikasi pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang harus kita selamatkan. Hari ini sudah kita serahkan untuk disetorkan ke khas negara,” terang Kajari. (adi)