Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Solsel Syamsuria
Solok Selatan, Kopasnews.com — Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Solok Selatan belum ada rencana melakukan mutasi dan rotasi jabatan kepala sekolah (Kepsek).
Namun berupaya membenahi manajemen sekolah terlebih dahulu, untuk meningkatkan mutu pendidikan, pelayanan, dan mutu pengelolaan sekolah. Baru incar Kepseknya.
“Kita fokus pembenahan manajemen pendidikan terlebih dahulu, kalau mutasi dan rotasi Kepala sekolah belum kita rencanakan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Solok Selatan, Syamsuria, Kamis (20/1/2022) di kantornya.
Saat ini Dinas mendorong manejemen sekolah yang baik sehingga pendidikan itu lebih terarah. Dilainya penutupan 16 sekolah di Solok Selatan, 12 SD dan 4 SMP, karena manajemen sekolah tersebut tidak berjalan semestinya dan pengawas Dinas kurang maksimal bekerja ketika meninjau sekolah.
“Kelalaian Kepsek dan pengawas Dinas tidak boleh terjadi lagi dimasa mendatang. Justru itu, Kepsek harus punya target dalam memeneg sekolahnya. Jangan sekedar jadi Kepsek, tapi sekolahnya tidak diminati masyarakat,” terangnya.
Syamsuria pun meragukan kompetensi pengawasan sekolah, kurang jeli dan tidak mengevaluasi sekolah dengan baik. Serta penguasaan pengawas harus melebihi dari pengawasan Kepsek dalam 8 standar pendidikan nasional.
“Kita buka-bukaan saja, kelemahan yang sudah terjadi ini harus kita benahi. Mana yang tidak pas, kita luruskan untuk pencapaian target visi misi Bupati dan Wabup soal Sumber Daya Manusia unggul dan berkarakter,” jelasnya.
Dia menegaskan, tanggung jawab guru dan kepsek ada 4 standar yang harus dipenuhi, dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
Pertama masalah standar isi, menyangkut kurikulum dan kompetensi siswa. Kemudian standar penilaian, melihat sejauh mana capaian program Kepsek dengan manajemen guru dalam setiap semesternya.
Serta standar proses, harus disiapkan guru syarat-syarat berdiri di depan kelas. Muatan kelas sesuai aturan satu kelas maksimal 20 orang dan menyediakan perangkat. Dan standar kelulusan siswa, harus terukur dari tahun ke tahun.
“Kita tidak menemui lagi disetiap kelas jumlah siswannya lebih dari 20 orang. Dampaknya penguasaan guru terbatas,” bebernya.
Disebutkannya, 4 standar lainnya menjadi kewajiban Pemerintah dan mutlak seperti standar pembiayaan, biaya oprasional jadi tanggung jawab Pemerintah berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional BOP, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Standar Sarana Prasarana, penambahan dan peningkatan gedung sekolah, mobiler, media pembelajaran, perpustakaan, sanitasi WC tempat ibadah dan bantuan lain yang tidak mengikat.
Standar Pendidikan dan Tenega Kependidikan (PTK), standar guru wajib S1, melek teknologi, kreatif, dan profesional.
“Program pemerintah sudah dimulai dari sekolah penggerak dan menjaring Kepsek sekolah penggerak dan sudah angkatan II di tahun 2022 ini,” jelasnya.
Terakhir standar Pengelolaan, pemerintah bertanggung jawab terhadap standar pendidikan, jumlah guru dengan jumlah siswa harus sesuai. Bandingnya 1 guru maksimal 20 siswa sebagai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Jadi, kita fokus pembenahan manajemen sekolah. Bagi Kepsek yang tidak memiliki kemampuan dari proses yang kita laksankan, kita ganti. Artinya mereka tidak siap jadi Kepsek,” bebernya. (Adi)