Lubuk Basung, Kopasnews.com – Puluhan warga kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker saat Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Agam menggelar operasi yustisi di Pasar Balai Selasa, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (7/9).
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol-PP, BPBD, Dinas Perhubungan, Polres Agam dan TNI. Operasi digelar dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah.
Kalaksa BPBD Agam, Mhd. Luthfi mengatakan, giat dilaksanakan dengan melakukan teguran dan penindakan berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi. Menyasar masyarakat yang abai akan protokol kesehatan.
“Hari ini, sebanyak 21 pengunjung pasar Balai Selasa kami dapati melanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” katanya.
Seluruh pelanggar itu lanjutnya, langsung diberikan tindakan efek jera dengan pemberian sanksi sosial membersihkan lingkungan umum.
Data mereka juga diinput ke aplikasi Sipelada yang disediakan khusus untuk pelanggar protokol kesehatan.
Selain menggelar razia di kawasan pasar, tim gabungan juga melakukan patroli dan memberikan himbauan secara mobile di wilayah Kecamatan Lubuk Basung.
Ia menambahkan, operasi yustisi masih akan terus bergulir secara massif ke depannya. Hingga seluruh masyarakat sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.
Jika masih ada ditemukan masyarakat tidak taat protokol kesehatan, terutama memakai masker katanya, siap-siap saja disanksi.
Untuk memberi efek jera, sanksi lebih berat akan diberlakukan jika kedapatan dua kali melanggar.
“Kita selalu cek aplikasi sipelada yang khusus mencatat siapa-siapa yang sudah pernah melanggar. Jadi masyarakat kita ingatkan jangan sampai melanggar dua kali, karena kalau terjaring bisa dikenakan sanksi pidana atau kurungan,” tegasnya.(if)