Operasi Yustisi Jaring 30 Pelanggar Protokol Kesehatan di Lubukbasung

IMG 20210902 WA0024 compress25

Teks foto: Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Agam menjaring puluhan pelanggar dalam operasi yustisi di sejumlah titik keramaian di Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (4/8)

Agam, Kopasnews — Operasi yustisi yang dilakukan Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Agam kembali menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan, Rabu (4/8). Giat penegakkan Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 itu menyasar sejumlah titik keramaian di Kecamatan Lubuk Basung.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Agam, Syafrizal mengatakan, operasi kali ini menyisir titik keramaian seperti kawasan pasar dan beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di seputar wilayah Lubuk Basung.

“Hasilnya kita jaring sebanyak 30 pelanggar protokol kesehatan. Mereka seluruhnya tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” katanya.

Mereka yang terjaring lanjutnya, dijatuhi sanksi dengan langsung disidang di tempat secara virtual. Sanksi yang dijatuhkan meliputi sanksi sosial dan administrasi berupa denda.

“Dari 30 pelanggar itu, 21 orang diantaranya dikenai sanksi sosial yakni membersihkan lingkungan umum dan 9 orang disanksi administrasi dan mewajibkan mereka membayar denda masing-masing Rp 100 ribu,” ucapnya.

Ia menambahkan, operasi yustisi masih akan terus bergulir secara massif ke depannya. Hingga seluruh masyarakat sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.

Jika masih ada ditemukan masyarakat tidak taat protokol kesehatan, terutama memakai masker katanya, siap-siap saja disanksi. Untuk memberi efek jera, sanksi lebih berat akan diberlakukan jika kedapatan dua kali melanggar.

“Kita selalu cek aplikasi sipelada yang khusus mencatat siapa-siapa yang sudah pernah melanggar. Jadi masyarakat kita ingatkan jangan sampai melanggar dua kali, karena kalau terjaring bisa dikenakan sanksi pidana atau kurungan,” tegasnya.

Tim gabungan sendiri bebernya, terdiri dari unsur BPBD Agam, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Lubukbasung beserta pihak Pemerintah Kecamatan Lubuk Basung.(md)

error: Content is protected !!