Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Lubuk Gadang masa bakti 2021-2027 dilantik, diharapkan lebih bersinergi dengan pemerintahan dan nagari sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab yang telah di amanahkan sebagai lembaga perumus di Nagari.
Mulai dari menetapkan peraturan Nagari bersama Wali Nagari, menampung, menyalurkan serta membahas aspirasi masyarakat yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan Nagari.
“Jangan sampai Bamus Nagari dinilai hanya pemberi stempel untuk memberikan legitimasi kepada Pemerintah Nagari, tapi betul-betul menuangkan aspirasi dalam rangcangan pembangunan nagari,” ungkap Bupati Solok Selatan, Khairunas, Rabu (14/7/2021).
Pelantikan Bamus Nagari Lubuk Gadang tersebut dilakukan oleh Camat Sangir Abul Abas berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Solok Selatan Nomor : 141.178-2021 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) periode 2015 – 2021 dan Penetapan Anggota Badan Musyawarah Nagari Lubuk Gadang Masa Bakti 2021 – 2027
Camat Sangir juga berharap kepada anggota Bamus yang baru agar dapat menjalankan tugas dan fungsi dalam menopang dan menerima aspirasi dari masyarakat.
Sebab Bamus sebagai wakil dari masyarakat tentu saja dapat memberikan kontribusi dalam mendorong tugas wali nagari dan menjadikan nagari lebih baik lagi.
“Ini kita harapkan adanya dari Bamus Nagari, mampu berperan aktif dalam roda pemerintahan dan pengawasan di nagari,” jelasnya.
Karena Bamus Nagari sebut Abul Abas, merupakan lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat. Sekaligus menjadi benteng budaya birokrasi yang bersih.
“Anggota bamus untuk lebih memahami perumusan yang efektif untuk pembangunan dan pembaruan di Nagari,” harapnya. Adi