137 Warga Binaan Rutan Padang Panjang Terima Remisi, Enam Orang Langsung Bebas

PJ Wali Kota Padang Panjang menyerahkan remisi kepada narapidana jelang pelaksanaan HUT RI ke 79
PJ Wali Kota Padang Panjang menyerahkan remisi kepada narapidana jelang pelaksanaan HUT RI ke 79

Kopasnews.com – Sebanyak 137 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-79. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya dinyatakan langsung bebas pada hari ini.

Penyerahan surat remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, usai Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Khatib Sulaiman Bancalaweh.

Sonny menekankan kepada para WBP untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu dan bertekad untuk tidak kembali masuk ke dalam rutan.

“Saya serahkan hari ini surat ini, jangan ulangi lagi kesalahan di masa lalu dan jangan sampai kembali masuk ke dalam rutan,” ujar Sonny saat menyerahkan dua surat remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP.

Baca Juga : Polres Solsel Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Terbesar di Tahun 2024

Baca Juga : DPRD Solsel Dilantik, Martius dan Mursiwal Pimpinan Sementara

Kepala Rupajang, Auliya Zulfahmi, menjelaskan bahwa dari total 189 WBP, sebanyak 137 orang menerima remisi tahun ini, dan enam di antaranya langsung bebas. Menurutnya, jumlah penerima remisi tahun ini cukup signifikan, yaitu lebih dari setengah dari total WBP yang dibina, yang menunjukkan hasil positif dari program pembinaan yang diterapkan.

“Alhamdulillah, dari sekian banyak WBP yang kami bina, ada enam orang yang hari ini langsung bebas, dan 131 lainnya mendapatkan remisi umum,” jelasnya.

Zulfahmi juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan remisi, WBP harus memenuhi dua syarat utama, yaitu syarat administratif dan substantif. Syarat administratif meliputi surat keputusan dari pengadilan, sedangkan syarat substantif antara lain berkelakuan baik selama enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa tahanan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik. (wrd)

error: Content is protected !!