Lebih 2 Ribu Jiwa Warga Belum Urus Pindah Memilih di Dua Perusahaan di Solok Selatan

KPU Solok Selatan saat melakukan sosialisasi susunan DPTb pada 4 Oktober 2023 di PT KSI Kecamatan Sangir Balai Janggo.
KPU Solok Selatan saat melakukan sosialisasi susunan DPTb pada 4 Oktober 2023 di PT KSI Kecamatan Sangir Balai Janggo.

Solsel, kopasnews.com – Diperkirakan lebih dari 2.000 jiwa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) terdapat di dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Solok Selatan seperti di PT KSI dan PT TKA di Kecamatan Sangir Balai Janggo.

Data tersebut di dapatkan KPU Solok Selatan saat sosialisasi percepatan penyusunan pemilih tambahan di perusahaan sawit itu, ditemukan banyak masyarakat dari luar daerah Solok Selatan.

“Ada 2.000 jiwa lebih yang sudah terdaftar sebagai wajib pilih, tapi diluar daerah. Nah, sepanjang tidak melakukan DPTb maka mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” ujar Devisi Data, Perencanaan dan Informasi KPU Solok Selatan Elvira Roza, Senin (9/10/2023) di kantornya.

Baca Juga : Begini Penjelasan KPU-Bawaslu Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Dia menyampaikan, gambaran DOTb ini menurut pimpinan PT KSI sekitar 2.000 an yang ber KTP luar daerah. Belum lagi di PT TKA yang sebagian berdomisili di wilayah Solok Selatan.

“Salah seorang Pimpinan PT KSI sendiri sudah ber KTP Solok Selatan, tapi belum mengurus pindah domisili di Kabupaten Sijunjung. Jadi, ini akan kita upayakan membantunya sehingga mereka dapat menggunakan hak suaranya nanti,” sebut Vira.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini katanya menjadi perhatian KPU dalam memberikan hak suaranya masyarakat luar daerah yang bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Solok Selatan.

“Hak mereka memilih sangat penting menjadi perhatian kita, kan jumlahnya sangat fantastik yakni ribuan orang Lo. Sangat kita sayangkan kalau mereka nanti golput atau tidak datang memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” paparnya. (Adi)