Kejaksaan Negeri Solsel Slamet Jaka Mulyana bersama Kasi Pipsus, Kasi Intel dan Kabag TU saat memberikan keterangan pers di Kantornya
Padang Aro, kopasnews.com – Kejaksaan Negeri Solok Selatan menjelaskan, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan pembangunan Kawasan Objek Wisata Camintoran telah masuk kepada tahap penyidikan berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Piadana (KUHAP).
Dua saksi dari pihak kontraktor hari ini akan diperiksa pihak Kejaksaan terlebih dahulu, untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini.
“Sebelumnya Tim Penyelidik telah melakukan penyelidikan berdasarkan pasal 1 Angka 5 KUHAP, sekarang statusnya sudah dinaikan pada tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Slamet Jaka Mulyana, Senin (23/5/2022) saat jumpa pers di Kantor Kejari Solsel.
Dia menjelaskan, Kejari Solsel bersama penyidik sepakat untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Sebab rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Kawasan Camintoran pada kegiatan pengembangan objek pariwisata unggulan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan tahun 2020.
“Kita menemukan fakta berdasarkan pasal 184 KUHAP telah menemukan bukti permulaan yang cukup,” jelasnya didampingi Kasi Intel M.Fajrin, Kasi Pipsus Rieski dan Arief.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan nomor : Print-336/L.3.25/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022, penyidik pada Kejaksaankan Negeri Solok Selatan telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan kawasan Camintoran pada tahun 2020 ke tahap penyidikan.
“Tim Penyidik kedepannya akan melakukan Penyidikan berdasarkan pasal 1 Angka 2 KUHAP,” terangnya.
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal ini dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Dimana tim penyidik pada hari ini memanggil para saksi, yakni Direktur CV. Polyline Media selaku Konsultan perencana berinisial ‘AA’ dan tenaga ahli dari CV. Polyline Media berinisial ‘IG’,” tandasnya.
Tujuan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Solok Selatan, untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna membuat terang ‘siapa pelakunya’ dalam dugaan perkara Pembangunan Kawasan Camintoran tersebut.
“Nilai anggaran Proyek pengembangan Objek Wisata Camintoran ini di kontrak Rp1.572.218.940,80, mudahan saja kita segera menentukan siapa tersangkanya,” pungkas Kejari. (adi)