Pekanbaru, Kopasnews.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau tahun 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur setempat.
Penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.
“Penetapan UMK di Provinsi Riau tersebut sudah sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, H Jonli.
Penetapan UMK itu telah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Dia menjelaskan dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.
“Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja. Namun ada juga satu serikat pekerja yang menolak (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI),” terangnya.
Berikut besaran UMK di Provinsi Riau tahun 2021:
1. Pekanbaru: 3.049.675,79
2. Dumai: 3.414.160,86
3. Rokan Hulu: 2.986.863,49
4. Indragiri Hulu: 3.097.706,00
5. Indragiri Hilir: 2.984.696,63
6. Kampar: 3.047.470,58
7. Bengkalis: 3.350.646,31
8. Siak: 3.114.237,83
9. Pelalawan: 3.030.598,54
10. Kuansing: 3.111.788,95
11. Kepulauan Meranti: 2.985.000,00
12. Rokan Hilir: 3.009.416,38
(MC/amn)