Kopasnews.com – Polda Sumbar mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshar, oleh Kabag Ops Polres Solsel, AKP Dadang Iskandar. Konferensi pers yang digelar pada Sabtu (23/11/2024) di Mapolda Sumbar, dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, Dirkrimum, dan Kabid Propam Polda Sumbar.
Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa pada 22 November 2024, pihaknya menerima laporan terkait penembakan yang menimpa AKP Ryanto. Tim gabungan segera turun untuk melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Hasil visum pun telah diperoleh, dan berdasarkan bukti yang cukup, tersangka telah ditetapkan.
Baca Juga : Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan, Kapolda Sumbar Berikan Penjelasan Resmi
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, atau Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Dirkrimum Kombes Pol. Andry Kurniawan. Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan terus berlanjut, dengan pendalaman lebih lanjut terkait motif dan bukti lainnya.
Terkait motif penembakan, Kombes Andry mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tersinggung karena rekannya dikenakan tindakan hukum oleh korban. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memperkuat bukti atas peristiwa ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa AKP Dadang Iskandar kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar terkait pelanggaran kode etik. “Pelanggaran yang disangkakan terkait pemberhentian anggota Polri sesuai dengan PP No. 1 Tahun 2003, serta Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.
Baca Juga : Kabar Duka Insiden Penembakan Pagi Ini di Mako Polres Solok Selatan
Dwi menambahkan bahwa pemeriksaan ini akan selesai dalam waktu maksimal tujuh hari, dan apabila terbukti bersalah, sidang kode etik akan segera digelar. Sanksi yang dihadapi tersangka bisa berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Terkait beredarnya kabar bahwa pelaku mengalami gangguan mental, Kombes Dwi memastikan bahwa hingga saat ini, kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan masih dapat menjalani pemeriksaan dengan baik. “Pelaku juga telah menjalani tes urine yang hasilnya negatif narkoba. Kami juga akan melakukan tes lanjutan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sebagai penghormatan atas pengabdian almarhum, Kapolri memberikan kenaikan pangkat anumerta kepada AKP Ryanto Ulil Anshar. “Kapolri memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta, sehingga AKP Ryanto kini mendapatkan pangkat Kompol Anumerta,” tutup Kombes Dwi.
Proses penyelidikan dan pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini. (ads)