Resmi, Tujuh Wali Nagari Mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 2026

Resmi tujuh wali nagari masa jabatannya diperpanjang Pemkab Solok Selatan
Resmi tujuh wali nagari masa jabatannya diperpanjang Pemkab Solok Selatan

Kopasnews.com – Sebanyak tujuh orang Wali Nagari di Kabupaten Solok Selatan resmi diperpanjang masa jabatannya hingga tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah pengukuhan dan penerimaan Surat Keputusan Bupati Solok Selatan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari tahun 2024.

“Masa jabatan Wali Nagari definitif yang seharusnya berakhir tahun ini, diperpanjang hingga dua tahun ke depan,” ujar Sekretaris Daerah Solok Selatan, Syamsurizaldi, Kamis (25/7/2024).

Perpanjangan ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 25 Juli 2024 hingga tahun 2026. Ketujuh Wali Nagari yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan adalah Gusprijal, S.Ag (Wali Nagari Pakan Rabaa Utara), Nasril S. Ikom (Wali Nagari Pakan Rabaa Timur), Jasman (Wali Nagari Pakan Rabaa Tengah), Ahmad Julaini (Wali Nagari Koto Baru), Yon Harisman (Wali Nagari Padang Air Dingin), Irvan Syahrio, S.Pd (Wali Nagari Ranah Pantai Cermin), dan Radiman Sigintir, S.Pd (Wali Nagari Dusun Tangah).

Baca Juga : Forum Bamus Solok Selatan Dikukuhkan, Ini Jadwalnya

Dalam acara pengukuhan di Hotel Pesona Alam Sangir, Syamsurizaldi menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Wali Nagari.

“Kami berharap agar pembangunan di setiap nagari dapat sejalan dan sinkron dengan program pemerintah daerah. Para Wali Nagari diharapkan aktif turun ke lapangan untuk memastikan semua program berjalan tepat sasaran,” tegasnya.

Baca Juga : BRIN Kunjungi Pasaman Barat Tinjau Proses Pembuatan Gula Merah dari Batang Sawit

Ia juga menyoroti tiga isu prioritas yang harus diperhatikan dengan serius oleh para Wali Nagari, yaitu kemiskinan ekstrem, stunting, dan ketahanan pangan.

Setelah prosesi pengukuhan, dilakukan pembacaan Pakta Integritas oleh Sekretaris Daerah yang diikuti oleh semua Wali Nagari, yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak terlibat dalam praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tidak menunjukkan sikap diskriminatif dalam menjalankan tugas. (adi)

 

 

error: Content is protected !!