Kopasnews.com – Kebijakan Nasional terkait pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan terus menunjukkan manfaatnya, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, serta pencegahan kriminalitas seperti tenaga kerja ilegal dan perdagangan orang.
Dari 140.778 penduduk yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru sebanyak 5.346 orang atau 3,8 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solok Selatan, Hamudis, menyampaikan bahwa perangkat daerah yang masa berlaku hak akses pemanfaatan datanya telah habis harus segera memperbarui dan melengkapi persyaratan agar dapat diajukan kembali ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga : Bupati Solok Selatan Dorong Media Massa untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Hamudis meminta bantuan dari Direktorat IDKD Kemendagri, yang diwakili oleh Ketua Tim Wilayah I, untuk memproses pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi Kabupaten Solok Selatan.
“Terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah kami luncurkan pada 26 Oktober 2022, saat ini hanya 5.346 orang atau 3,8 persen dari 140.778 penduduk yang telah memiliki IKD,” ujar Hamudis pada Kamis (18/7/2024) di Pesona Alam Sangir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Syamsurizaldi, menambahkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, data yang disajikan oleh Disdukcapil adalah satu-satunya data yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan pemerintahan.
Baca Juga : 12 Siswa SMAN 3 Solok Selatan Raih Prestasi Membanggakan
“Untuk pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah lain, dapat dilakukan melalui pemberian hak akses setelah perangkat daerah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Disdukcapil,” jelas Syamsurizaldi.
Sekda mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk segera melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Disdukcapil guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, layanan sosial, kepegawaian, perencanaan pembangunan, dan penegakan hukum. (adi)