KPU Sosialisasikan PSU DPD RI Agar Partisipasi Pemilih Tak Menurun

Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly sosialisasikan pelaksanaan PSU kepada partai politik, Camat dan Wali Nagari se Solsel di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (27/6)
Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly sosialisasikan pelaksanaan PSU kepada partai politik, Camat dan Wali Nagari se Solsel di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (27/6)

Kopasnews.com – KPU Solok Selatan menggelar sosialisasi Pemungutan Suara Ulangan (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan digelar serentak di 19 Kabupaten/Kota Padang 13 Juli 2024.

PSU ini dilaksanakan atas dasar gugatan Calon Anggota DPD RI Irman Gusman yang namanya tidak dimasukan Daftar Calon Tetap (DCT) DCT oleh KPU pada pelaksanaan Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu meskipun ia memenangkan gugatan di MK.

“Sebab itu di 19 Kabupaten/Kota di Sumbar dilakukan kembali PSU pada 13 Juli 2024 nanti berdasarkan keputusan MK tentang pelaksanaan PSU, dan ini pertama di Indonesia dilakukan di satu Provinsi,” kata Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly, Kamis (27/6/2024) saat sosialisasi kepada partai politik, Camat dan Wali Nagari di Hotel Pesona Alam Sangir.

Baca Juga : 73 Saksi Diperiksa, Kejari Solsel Tunggu Hasil Resmi Kerugian Negara dari Auditor Kejati Sumbar

Dia menyebut sosialisasi dilakukan agar partisipasi pemilih tidak menurun pada PSU nanti. logistik PSU akan dicetak pada 30 Juni-Juli 2024 kemudian jelang PSU sampai di Kabupaten/Kota se Sumbar.  Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 599 TPS sesuai jumlah pada Pemilu 14 Februari lalu.

Dia meminta PPK dan PPS agar memberikan pelayanan optimal dan maksimal saat bertugas nanti ketika PSU berlangsung. PPK untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PSU serta memastikan pelaksanaan sesuai aturan yang ada.

KPU lanjut Ade, siap mensosialisasikan dan dilakukan di setiap masjid di Solsel disetiap hari Jumat.

“Kita melaksanakan PSU beriringan dengan proses coklik wajib pilih peserta Pilkada 2024,” bebernya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Solok Selatan Efi Yandri mengatakan, Pemilihan Suara Ulangan (PSU) tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Bahwa PSU yang akan digelar kali ini skopnya Sumatera Barat dan ini baru yang pertama kali dilakukan di Solok Selatan.

KPU harus dihimbau berhati-hati dalam pemilihan umum serta mengkaji resiko-resiko yang akan terjadi termasuk ancaman terkait pemilihan dan PSU.

“Banyak Anggota KPU di DKPP karena dianggap melanggar aturan perKPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Juga KPU harus hati-hati terkait resiko dan potensi ancaman pada pelaksanaan PSU,” kata Efi Yandri.

DPD RI ini sudah tercantum dalam DCT, tapi tidak dimasukan daftar namanya  pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 yang menjadi tuntutan melaporkan ke PTUN dan lanjut ke Mahkamah Konstitusi. Akhirnya wajib dilakukan PSU khusus untuk pemilihan Anggota DPD RI.

Forkopincam dan Wali Nagari diharapkan berpartisipasi memberikan informasikan. Sebab tugas sosialisasi tidak hanya pada KPU saja sebagai penyelenggara, akan tetapi juga merupakan kewajiban bagi Pemerintah.

Baca Juga : Kankemenag Kota Padang Panjang Gelar Pengembangan Kampung Moderasi Beragama di TPL

“Kami instruksikan Camat dan Wali Nagari mensosialisasikan kepada masyarakat terkait PSU yang akan dilakukan pada 13 Juli 2024,” jelasnya.

Faktor yang harus diwaspadai, unsur Pemerintah Kecamatan dan Wali Nagari bagaimana partisipasi pemilih PSU dapat dipertahankan, dan diharapkan tidak terjadi rendahnya partisipasi pemilih. Banyak media sosial yang bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi ini.

“Dua Minggu lagi waktu tersisa dan harus dimanfaatkan. Kita harus konsisten untuk itu dan diharapkan partisipasi dapat dipertahankan sama hasilnya pada pemilu 14 Februari 2024 lalu,” harapnya. (adi)

error: Content is protected !!