Kopasnews.com – Sauak alias RS 30 tahun, tak kapok-kapoknya. Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ini baru keluar penjara dan kembali ditangkap Polisi dengan kasus yang sama. Dari tangan Pelaku Satreskrim Polres Padang Panjang amankan sebanyak 9 unit sepeda motor dicuri pelaku di 9 Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di 3 Kota di Sumbar.
“8 unit sepeda motor yang kita sita dari pelaku masih utuh dan satu unit lagi kondisinya sudah dibongkar. 8 unit jenis honda beat dan 1 unit Honda Scoopy. Kasus ini dalam pengembangan,” ungkap Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso, Rabu (3/4/2024).
Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan kunci letter T dan sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku RS merupakan seorang pengangguran asal Nagari Andaleh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.
Baca Juga : Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku Curanmor, Wabup Solsel Ikut Jadi Korban
Kapolres menghimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan silahkan di ambil di Mapolresta Padang Panjang. Bawa surat kendaraan kepemilikan masing-masing sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
“Jika menunjukan surat kendaraan yang sah, maka kami akan menyerahkannya kepada pemilik,” terangnya saat jumpa pers dengan awak media.
Pelaku diamankan pada 15 Maret 2024 lalu di Simpang MTsN Jl. Ganting Kelurahan Bukit Surungan. Berdasarkan keterangan dari pelaku, untuk lokasi TKP di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Padang Panjang terdapat 5 TKP dan selebihnya di Wilkum Polresta Bukittinggi dan Polres Payakumbuh.
“Sepeda motor ini di curi pelaku di Padang Panjang, Bukittinggi dan di Payakumbuh,” terangnya.
Baca Juga : Operasi Ketupat Komitmen Nyata Pengamanan Mudik Lebaran 2024
Kapolres menjelaskan, bahwa pelaku baru keluar dari Rutan Muaro Padang akhir November 2023 lalu, setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun 10 bulan karena terjerat kasus curanmor.
Saat ini sebut Kapolres jajaran tim Opsnal gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam polres padang panjang masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
“Pelaku dan Batang Bukti yang kita amankan guna penyidikan lebih lanjut di Mapolres Padang Panjang,” pungkasnya. (and)