Jakarta, kopasnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengumumkan hasil keputusan rapat pleno tujuh laporan dugaan pelanggaran admnistrasi Pemilu tahun 2024, tidak ada pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi dari laporan tersebut.
“Menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024,” ucap Majelis Pemeriksa Puadi bersama Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Pengumuman itu berdasarkan hasil rapat pleno dipimpin Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda.
Dia menyebut putusan tersebut berdasarkan pertimbangan majelis sidang, yang menganggap tindakan terlapor yang tidak menetapkan pelapor dalam daftar calon tetap (DCT) telah sesuai dengan tatacara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Bawaslu Ungkit Kenapa Warga Takut Melaporkan Pelanggaran Pemilu
“Secara umum, permohonan tersebut menjelaskan para pelapor yang diketahui sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, tidak diberitahukan secara langsung bahwa mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) oleh KPU,” tuturnya.
Berikut tujuh laporan yang dibacakan putusannya oleh Bawaslu :
1.003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Ramoy Markus Luntungan dan terlapor KPU RI, DPP Gerindra, dan DPD Gerindra Manado
2. 004/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Parulian Siregar dan Hutur Irvan V. Pandiangan dan terlapor KPU RI
3. 005/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anwar Sholeh dan terlapor KPU RI dan Anna Mu’Awanah
4. 006/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Esther dan terlapor DPP Gerindra dan KPU RI
5. 007/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sufmi Dasco Ahmad dan Ahmad Muzani dan terlapor KPU RI
6. 008/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sukma Bambang Susilo dan terlapor KPU RI
7. 009/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anang Rosadi dan terlapor KPU RI (*)