Solsel, kopasnews.com – KPU bersama 15 Partai Politik di Solok Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan untuk pemilu 2024.
“Setelah rakor ini kita KPU juga akan menetapkan Calon Daftar Tetap (DCT) Bacaleg. Karena itu kita bersama 15 parpol akan melakukan perbaikan data atau dokumen calon yang akan kita tetapkan DCT,” kata Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly, Jumat (3/11/2023) di Pesona Alam Sangir.
Dia menyebut tersisa 102 hari lagi akan dilaksanakan pesta demokrasi Pemilu Legislatif, DPD dan Presiden. Dan hari ini hingga pukul 23.59 wib perbaikan data diberikan kepada parpol jelang diumumkan DCT di media massa. Dia menyebut KPU hanya tunduk kepada peraturan dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : KPU Umumkan 10.585 DCT DPR dan DPD RI
Waktu pencalonan 1-14 Mei sebagai proses pencalonan dlegislatif dari Kabupaten/Kota, Provinsi dan pusat dan 19-23 pengumuman DCS dan seterusnya tanggapan masyarakat
“19-28 Agustus masa tanggapan masyarakat, ada yang kira-kira mengganjal. Namun tidak ada tanggapan masyarakat diterima KPU hingga di tetapkan DCS Calon Anggota DPRD Solsel,” tuturnya.
Dengan telah ada Masyarakat Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KPU kinerja penyelenggara dan KPU siap diawasi kinerjanya.
“Kinerja kami dalam penyelenggaraan Pemilu siap di kawal dan diawasi,” tuturnya.
Baca Juga : Dua Hal Yang Bisa Menodai Pemilu 2024 Menurut Bawaslu
Anggota KPU Solsel Dedi Fitriadi menyebut 3 November silon data DPD/DPR di tutup serentak seluruh Indonesia.
Karena itu jelang ditetapkan DCT, Parpol perlu mencermati penempatan nama calon, foto, nomor urut dan partai yang sesuai dengan bacaleg partai masing-masing. Penulisan nama, gelar yang sesuai dengan akademisi masing-masing.
“Hingga pukul 23.59 wib masih bisa memperbaiki foto caleg yang ikut kontestasi jelang penetapan DCT,” ucapnya.
Hasil rakor tersebut katanya akan disampaikan ke KPU RI, terutama dalam bentuk pencetakan dan penyiapan logistik berupa surat suara.
Tahapan Pemilu yang sudah dijalani sebutnya sudah sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam adalah UU No. 7 tahun 2017 dan PKPU No. 10 tahun 2023.
“Jadi ini kesempatan parpol untuk mencermati dan memfinalisasi daftar nama calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan yang tercantum dalam dummy surat suara yang ditandai dengan paraf pengurus parpol,” ulasnya. (Adi)