41 Kilogram Sisik Trenggiling Diseludupkan ke Pekanbaru

Press Release kasus penyeludupan sisik Trenggiling ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil digagalkan Aparat
Press Release kasus penyeludupan sisik Trenggiling ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil digagalkan Aparat

Pekanbaru, kopasnews.com – Sebanyak 41 kilogram sisik trenggiling yang di seludupkan oknum warga Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara, berhasil di gagalkan oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau di Kota Pekanbaru.

Sisik hewan dilindungi negara tersebut akan di jual ke Pekan Baru namun upaya penyeludupan yang dilakukan oleh tersangka MS 54 tahun tercium oleh aparat kepolisian.

“Tersangka diciduk polisi di jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, Jumat (15/9/2023) di Mako Polda Riau.

Baca Juga : Menteri Investasi Serahkan 650 NIB Bagi UMK, Ini Tujuannya

Dia menyebut sisik hewan trenggiling tersebut milik tersangka MS. Hewan yang dilindungi itu ujarnya sukup banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, souvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersangka dilakukan atas kerjasama Polda Riau dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, semoga asus penyelundupan seperti ini untuk terus bisa terungkap.

“Barang bukti yang kita sita yakni dua karung sisik hewan Trenggiling yang dibawa tersangka ke Pekan Baru,  masing-masing karung berisilam 21 Kg dan 20 Kg trenggiling,” paparnya.

Heri memparkan, nilai jual 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram.

Berdasarkan keterangan tersangka, sisik trenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padang Sidempuan dengan harga murah.

Baca Juga : Dua Selebgram Cantik Diamankan Polda Sumbar

“Sisik itu akan dijual Pekanbaru karena harganya lebih tinggi, namun upaya MS dapat dihentikan,” paparnya.

Kabid Humas Polda Riau itu mengungkap, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta. (fad)