Jakarta, kopasnews.com – Korlantas Polri menemukan inovasi baru dalam mencegah pemalsuan surat-surat kendaraan, yakni dengan cara memasang Chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebab surat kendaraan palsu kerap muncul ketika masyarakat membeli kendaraan bekas dan kondisi ini bisa merugikan masyarakat pembeli.
“Saat ini masih dalam progres, dalam pengembangan dan belum bisa kita tampilkan sekarang. Nanti akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” ujar Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, Rabu (12/7/23).
Baca Juga : Kapolri Tegas Melarang Tilang Manual, Harus ETTLE Ini Sebabnya
Korlantas Polri menyebut pemasangan chip pada STNK langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor. Chip yang disematkan dalam STNK elektronik ini nantinya akan berfungsi untuk memastikan status kendaraan bermotor itu.
Korlantas Polri punya rencana untuk mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional menjadi BPKB elektrik.
“BPKB akan memiliki bentuk seperti paspor dengan ukuran yang lebih kecil dan juga dilengkapi dengan chip,” tuturnya. (afa)