Solsel, kopasnews.com – Empat orang dugaan pelaku kegiatan tambang emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan beserta 1 unit alat berat jenis excavator merk Sany diamankan Satuan Reskrim Polres Solok Selatan.
“Empat orang dugaan pelaku kita amankan yakni DF,21, operator excavator, AE,48, manager lapangan, TH,25, kernek excavator dan RM,47, anggota asbuk. Mereka kita amankan pada Sabtu (22/10/2022) siang. Termasuk satu unit alat berat jenis excavator,” ungkap Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, melalui Waka Polres Kompol Yonnis Fendri, didampingi oleh Kabag Ops Dadang Iskandar, Kasat Reskrim Sudirman, dan Kasubsi Penmas Ipda M.Ridwan saat pers Release di Mapolres Solsel, Rabu (26/10/2022) Siang.
Baca Juga : Pelaku Jambret Penyebab Tewasnya Seorang Pelajar Berhasil Diamankan Polisi
Penangkapan dugaan pelaku tersebut atas laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan tambang ilegal di lereng Bukit Aliran Sungai Batang Ligawan, Kecamatan Sangir Batang Hari, Solok Selatan.
Saat penangkapan mereka sedang beraktivitas melalukan kegiatan penambangan, sehingga tidak bisa kabur ketika tim Satreskrim tiba dilokasi tambang emas ilegal tersebut.
“Diamankan tim Satreskrim ketika sedang melakukan kegiatan dilokasi tambang. 4 orang yang ada disana diamankan,” jelasnya.
Hal ini tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas kegiatan tambang emas ilegal, petugas kemudian langsung menelusuri kebenaran laporan tersebut.
Menuju lokasi butuh perjalanan selama 2 hari, petugas berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang itu.
Baca Juga : Pihak SPBU Segerai Dimintai Keterangan Pasca Ditangkap Dua Orang Pelansir BBM
Dari hasil penindakan tersebut, Satuan Reserse Polres Solok Selatan berhasil mengamankan 4 orang duagaan pelaku dilokasi tempang kegiatan tambang.
“Serta kita amankan 1 unit alat berat jenis excavator merk Sany warna kuning, 1 unit mesin dompeng, 1 lembar karpet penyaring emas, 1 potong selang air, 1 potong selang spiral dan 1 potong selang gabang yang dipakai oleh pelaku untuk melakukan kegiatan penambangan emas ilegal,” terangnya.
Dugaan pelaku dikenakan pasal 158 Undang-Undang no 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertalmbangan mineral dan batu bara.
Dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
“Sedangkan untuk pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Solok Selatan,” tuturnya. (adi)