Wali Nagari Alam Pauh Duo, Zainal Abidin
Kinerja Wali Nagari Alam Pauh Duo, Zainal Abidin, patut diacungkan jempol. Sebab sudah dua kali menggugat, selalu menang di Pengadilan.
Kemarin, berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Koto Baru Solok, Zainal Abidin kembali memenangkan perkara tanah desa di Nagari Alam Pauh Duo yang dikuasai oleh para tergugat melalui 9 kali persidangan di pengadilan.
Sebelumnya, menang menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan atas perkara Pemilihan Wali Nagari (Pilwana).
“Alhamdulillah, kita selalu menang di pengadilan dengan bukti yang kuat dan sah. Hasilnya, tanah desa milik Pemerintah Kenagarian Alam Pauh Duo yang dikuasai para tergugat. Sudah ada keputusan Pengadilan dan segera akan menjadi milik Nagari,” kata Wali Nagari Alam Pauh Duo, Zainal Abidin, Jumat (31/12/2021).
Dia mengajukan gugatan kepada H,39, dan R,41, suami istri yang menempati objek perkara, warga Jorong Pakan Selasa, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Koto Baru Solok, tanah parkara tersebut sah milik penggugat. Keputusan lainnya bahwa perbuatan para tergugat menyerobot, menguasai objek perkara dan bangunan diatas tanah objek perkara tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
Pengadilan menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek perkara dan bangunan diatas objek perkara tersebut secara sukarela dari hak para tergugat dan hak pihak lainnya yang memperoleh haknya dari para tergugat tersebut.
Dan apabila pihak tergugat lalai untuk mengosongkan objek parkara tersebut secara sukarela, maka pelaksanaan pengosongan tersebut dapat dibantu oleh aparat keamanan yang berwewenang.
“Pengadilan juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang muncul dari objek perkara ini sebesar Rp2.385.0000 secara tanggungjawab renteng,” berdasarkan keputusan pihak PN Kotobaru Solok.
Penggugat atas nama Zainal Abidin mempunyai objek parkara Aset Tanah Nagari (ATN) dibeli dari Tianab nenek dari tergugat. Objek parkara itu terletak di pinggir jalan raya Muara Labuh- Padang Aro, di Pakan Selasa.
Sebelah Utara berbatas dengan Puskesmas Pembantu (Pustu), Selatan : tanah milik Tianab (rumah tergugat), Timur : Bandar dan Barat : Jalan Raya Muara Labuh- Padang Aro.
“Diatas tanah objek perkara tersebut ada bangunan Kantor Desa berukuran 10×10 meter yang berbentuk gonjong, sekarang menjadi warung tergugat,” paparnya.
Zainal Abidin mengakui, tanah perkara tersebut dulu dibeli Rp100 ribu oleh Jamaludin Dt.Tandewano sebagai Kepala Desa dan Syahril sebagai Sekretaris Desa Pakan Selasa di tahun 1984 melalui Dana Bantuan Desa (Bundes).
Di tahun 2000, terjadi peralihan Desa menjadi Nagari, otomatis aset Desa beralih menjadi aset Nagari di atur pasal 21 ayat 2 Peraturan Daerah Sumatera Barat nomor 9 tahun 2000.
“Artinya kekayaan desa menjadi sepenuhnya milik nagari dan sebaliknya,” sebut Zainal.
Nah, objek perkara tersebut di tahun 2008-2009 dimamfaatkan untuk pos lantas Solsel, dan di tahun 2019 dipakai oleh pemuda untuk Sekretariat Pemuda Pakan Selasa.
“Namun tergugat tidak mau menyerahkan, sehingga kita melakukan gugatan ke PN Solok. Hasil keputusan PN, kita pihak Pemerintah Nagari Alam Pauh Duo memenangkan parkara tanah milik Nagari ini,” paparnya. (Adi)