Kopasnews.com – Pihak Kepolisian Kabupaten Solok Selatan telah memasang garis polisi di lokasi galian C ilegal yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa penembakan terhadap anggota polisi di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, melalui Kasi Humas Iptu Tri Martin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Baca Juga : Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan, Kapolda Sumbar Berikan Penjelasan Resmi
“Kami berkomitmen untuk memberantas aktivitas ilegal ini hingga tuntas,” ujar Iptu Tri Martin, Senin (25/11/2024) di Mako Polres Solok Selatan di Golden Arm.
Lokasi tambang galian C ilegal yang dimaksud terletak di Aliran Sungai Batang Bangko, Jorong Bangko, Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Ketika tim kepolisian melakukan pemasangan garis polisi, tidak ditemukan adanya aktivitas atau pekerja di lokasi tersebut pasca di tahannya salah seorang pelaku.
Baca Juga : Pemerintah Alokasikan Rp15,5 Miliar Untuk Peningkatan Sarana Pendidikan di Solok Selatan
Pemasangan garis polisi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi praktik tambang ilegal yang merugikan dan berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan serta keamanan masyarakat. (adi)