KPU Solsel: Kurang Dari 10 Ribu Suara Sah Cukup Untuk Usung Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPU Solok Selatan menggelar konferensi pers terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kantor KPU Setempat. Dok.kopasnews.com
KPU Solok Selatan menggelar konferensi pers terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kantor KPU Setempat. Dok.kopasnews.com

 

Kopasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan mengumumkan perubahan signifikan terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Solok Selatan, Ketua KPU Ade Kurnia Zelly menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan dengan syarat mengantongi minimal 9.923 suara sah.

Perubahan ini merujuk pada Peraturan KPU RI setelah MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Pasal 40 ayat (3) Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga : Belum Ada Bakal Pasangan Calon Mendaftar di Hari Pertama Pilkada Solok Selatan 2024

Ade menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan implementasi dari keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan untuk daerah dengan jumlah pemilih tetap (DPT) di bawah dua juta jiwa.

Dengan demikian, syarat minimal untuk mencalonkan kepala daerah di Solok Selatan diturunkan menjadi 10 persen dari total suara sah.

“Ini adalah perubahan yang signifikan dari aturan sebelumnya yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah. Dengan aturan baru ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sekalipun tetap dapat mengusung calon, asalkan memenuhi syarat minimal 9. suara sah partai,” ujar Ade Kurnia Zelly, Selasa (27/8/2024) di Kantor KPU setempat.

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, total suara sah DPRD Kabupaten Solok Selatan tercatat sebanyak 99.228 dari 129.428 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Dengan aturan baru, partai politik dapat mencalonkan kandidat kepala daerah asalkan suara sah yang diperoleh mencapai minimal 10 persen dari DPT atau setidaknya 9.923 suara.

Baca Juga : Semen Padang Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2024/2025 dengan Menaklukkan PSS Sleman

Perubahan ini diyakini akan membuka peluang lebih besar bagi partai-partai kecil dan baru untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik lokal di Solok Selatan, sekaligus meningkatkan dinamika demokrasi di daerah tersebut.

“Pilkada 2024 diprediksi akan menjadi lebih kompetitif dengan bertambahnya jumlah calon kepala daerah yang bisa diusung oleh berbagai partai politik atau gabungan partai politik. Baik yang memiliki kursi di DPRD Solsel maupun yang tidak,” papar Ade Kurnia Zelly didampingi Komisioner KPU lainnya Elvira Roza, Syaiful, Novia Syahfitri dan Sekretaris KPU Irman Susanto. (adi)

 

 

error: Content is protected !!