Hukum  

Peserta Pemilu Bisa Batal Nyaleg Bila Langgar Aturan Ini

Ory Sativa Syakban foto FB ory sativa

Padang, kopasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 bisa dibatalkan atau dilakukan perubahan pada Daftar Calon Tetap (DCT), itu jika mereka melakukan pelanggaran kampanye yang sudah di mulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pembatalan atau perubahan DCT itu dimungkinkan bisa terjadi berdasarkan isi Pasal 87 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Ya, jika terbukti melakukan pelanggaran selama tahapan kampanye, Caleg DPRD Sumbar bisa dilakukan perubahan DCT,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Kamis (30/11/2023).

Dia menyebut larangan selama kampanye antara lain politisasi sara, mengancam untuk melakukan kekerasan verbal kepada pemilih, kampanye menggunakan fasilitas ibadah dan menjanjikan memberikan uang, barang kepada pemilih.

Baca Juga : KPU-Bawaslu Terima Dana Hibah Pilkada 2024 Rp23 M Dari Pemkab Solsel

“Selain itu, kita juga melarang pelaksana dan tim kampanye melibatkan pejabat non anggota parpol, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa serta WNI yang belum mempunyai hak pilih,” tuturnya.

Di pertegasnya, apalagi jika terbukti melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu selama pencalonan atau karena caleg sudah dipecat oleh parpol.

“Jika caleg melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu, dan dipecat oleh parpol, KPU Sumbar bisa langsung membatalkan yang bersangkutan dalam DCT,” jelasnya.

“Sebab itu seluruh peserta Pemilu dan caleg kita harap betul-betul memperhatikan larangan selama tahapan kampanye,” tutupnya. (*)

error: Content is protected !!