KPU Menetapkan Tiga Pasang Capres dan Cawapres 2024

Sidang pleno KPU RI penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024. Ist
Sidang pleno KPU RI penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024. Ist

Jakarta, kopasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengumumkan penetapan tiga Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu tahun 2024 di Media Center KPU, Senin (13/11/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu tersebut dilakukan pada pukul 14.02.24 WIB melalui sidang pleno tertutup KPU.

Dia menyebut bahwa tahapan Pemilu Capres dan Cawapres dimulai 13 November 2023 dan pada 14 November dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres peserta pemilu tahun 2024.

“Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 bahwa penetapan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu dilaksanakan dalam sidang pleno KPU secara tertutup telah kami laksanakan,” ujar Hasyim.

Baca Juga :Samakan Persepsi Mengawasi dan Mencegah Pelanggaran Pemilu 2024

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik mengungkap kan, bahwa KPU menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu tahun 2024, yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, ketiga pasangan calon telah memenuhi ketentuan pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan bakal pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 25 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional.

Pasangan Capres dan Cawapres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftar pada Kamis 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah kursi DPR Pemilu 2019 yakni 167 kursi atau 29,05 persen.

Pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftar hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai PERINDO, Partai Hati Nurani Rakyat dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 39.276.935 atau 28,06 persen.

Sedangkan Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar hari Rabu 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 59.726.503 atau 42,67 persen.

“Ketiga bakal paslon capres dan cawapres yang telah didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan pada Pasal 220 UU nomor 7 tahun 2017, di mana parpol atau gabungan parpol yang bisa mendaftarkan bakal paslon, yaitu telah memenuhi ketentuan 25 persen kursi di DPR, atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional,” tutur Idham.

Baca Juga :Pesan Kapolres Untuk Kapolsek Sangir Batang Hari Yang Baru

Dia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto juga menyatakan ketiga paslon capres dan cawapres telah memenuhi syarat.

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Afif menyampaikan, KPU telah melakukan penandatanganan serah terima satgas pengamanan dan pengawalan (Satgas Pam) capres dan cawapres, yakni 444 personel Polri yang masing-masing pasangan calon berjumlah 74 personel atau dua tim. (fah/*)

error: Content is protected !!