Solsel, kopasnews.com – Partai Politik (Parpol) di Solok Selatan mempertanyakan atribut Alat Peraga Kampanye (APK) Bacaleg yang sudah terlanjur di pasang oleh Bacaleg dan tim sukses yang dianggap tidak sesuai aturan kapan akan ditertibkan KPU setempat.
Sekretaris DPC Gerindra Solok Selatan Isyuliardi Maas mengutarakan, pasca DCT seluruh caleg sudah sah menjadi calon. Akan ada massa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dia mempertanyakan bagaimana atribut yang sudah terpasang, apakah akan ditertibkan.
“Kan sudah curi star, apakah akan ditertibkan KPU dan Bawaslu atau Bagaimana?,” ujar Isyuliardi Maas saat menghadiri rapat finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan untuk pemilu 2024 di Pesona Alam Sangir, Jumat (3/11/2023).
Dia menuturkan, atau akan dibiarkan saja Alat Peraga Kampanye tersebut, menurutnya sudah banyak yang merajalela di berbagai tempat.
Baca Juga : Begini Penjelasan KPU-Bawaslu Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu
Sesuai ketentuan aturan yang ada kata mantan Ketua KPU Solsel itu, bahwa periode kampanye resmi untuk Pemilu 2024 diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
“Nah, kalau sudah sah sebagai calon. Tentu saja semuanya harus mengacu pada aturan. Bagaimana yang sudah terlanjur memasang diluar aturan, kan masa kampanye 28 November di mulai,” ujarnya lagi.
Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Solsel Novia Syhafitri mengatakan, pihak KPU daerah belum terima juknis APK seperti ukuran baliho sesuai aturan.
“Hingga hari ini belum keluar juknis APK dari KPU RI. Jika sudah ditetapkan segera akan kita sosialisasikan,” bebernya.
Baca Juga : Pemilih Pemula di Sumbar Capai 60 Persen, Ini Yang Dilakukan KPU
Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly
menambahkan, pihaknya masih menginventarisir seluruh APK di Solsel. Data APK yang sudah terpasang hingga hari ini, untuk menindaklanjutinya.
“Kalau masalah penertiban APK yang sudah terpasang oleh parpol dan Bacaleg, kita tunggu juknis dari KPU pusat. Kami KPU siap bekerja sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri, menegaskan akan melakukan penertiban atribut kampanye di luar aturan masa kampanye.
Pihak Bawaslu terangnya, akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak TNI-Polri, dan Satpol PP untuk penertiban dilapangan.
“Sebelum kita mencopotnya, kita minta dulu kepada parpol dan Bacaleg untuk membuka atau menurunkan Baliho dan spanduk yang sudah terpasang. Jika tidak, kita tertibkan. Nanti, kalau rusak jangan salahkan kami,” tegasnya.
Dia memaparkan sebab seluruh parpol hadir hari ini dalam rapat finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan untuk pemilu 2024.
Baca Juga : Bawaslu Solsel Ungkap Empat Jenis Pelanggaran Bakal Terjadi Pada Pemilu 2024
Dan sesuai himbauan Bawaslu RI pertanggal 27 Oktober 2023, setelah ditetapkan DCT Bawaslu harus menertibkan APK yang menyalahi aturan.
“Mana yang boleh atau tidak ditertibkan. Kalau alat peraga sosialisasi tidak akan diturunkan, kalau APK kampanye kita tertibkan,” pangkasnya.
Kalau Baliho memasang unsur citra diri, foto dan gambar, nomor urut dan ajakan coblos dan lainnya. Jenis pelanggaran ini akan dilakukan
“Kalau unsur ini masuk, kami akan tertibkan sebelum tanggal 28 November 2023. Silahkan parpol atau caleg atau tim untuk menurunkan sebelum kami turunkan,” tutupnya. (Adi)