Pekanbaru, kopasnews.com – Pasangan suami istri (Pasutri) diamankan polisi karena terlibat dugaan kasus peredaran narkoba di rumahnya di jalan Kartama Gang Kita, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
“Pasutri SS 43 tahun dan MA 41 tahun kita amankan di rumahnya. 5 paket narkotika jenis sabu berhasil kita sita ditarus di kain gorden dengan cara dijepit dengan pejepit kain warna merah, Sabtu (13/05/2023) sekitar pukul 23.00 Wib malam,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Senin (29/5/2023).
5 paket narkotika jenis sabu itu seberat 1.04 gram. Dia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah tersangka yang berada di Jalan Kartama, Kecamtan Marpoyan Damai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga : 41,4 Kg Sabu Senilai Rp62,1 Miliar Diungkap Polres Bukittinggi, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati
“Tim opsnal dibawah pimpinan Kanit 1, AKP M Bahari Abdi langsung menlakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut,” tuturnya.
Awalnya, Polisi tidak menemukan barang bukti apapun. Namun setelah dilakukan penggeledahan akhirnya berhasil menemukan barang bukti 5 paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka SS dibalek gorden rumahnya.
Kepada polisi tersangka menuturkan saat diintrogasi bahwa barang haram itu didapat dari pasangan suami istri berinisial SO (DPO) dan PT (DPO).
“Tim opsnal langsung menuju ke rumah SO dan PT, sayang mereka sudah berhasil kabur duluan sebelum polisi datang,” kata Kompol Manapar.
Baca Juga : Sempat DPO, Sepesialis Pencurian Diamankan Tanpa Perlawanan
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjutnya. Sementara tersangka SO dan PT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polresta Pekanbaru.
“Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasny.
(afi)