Jakarta, kopasnews.com – Pemerintah pusat tengah melakukan penyusunan revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan, setelah pembatasan kendaraan roda empat, kini Pemerintah kembali merevisi Perpres nokor 191 tersebut. Nanti akan diatur kriteria atau jenis kendaraan roda dua yang diperbolehlan dan tidak dibolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Baca Juga : Usulkan Penambahan Kuota BBM Tertentu ke BPH Migas
Syarat penggunaan Pertalite tersebut, salah satunya dilakukan pembatasan isi silinder atau kubikasi enjin kendaraan.
“Jadi, isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, dari CC sekian, jenis sekian. Itu akan masuk juga tuh di Perpres,” kata Arifin, Jumat (12/5/2023).
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim, pembatasan Pertalite sepeda motor akan ditetapkan untuk kapasitas mesin di atas 150 cc.
Sementara mobil ditujukan untuk kendaraan berpelat nomor hitam di atas kubikasi 1.400 cc.
PT Pertamina Patra Niaga pun sudah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di aplikasi atau website MyPertamina sejak 1 Juli 2022 lalu.
Para pengguna akan mendapatkan QR Code yang bisa digunakan untuk pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina.
Tujuannya sebagai upaya melakukan pencatatan awal untuk mendapatkan data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Mengacu laporan Pertamina Patra Niaga per awal Maret 2023, sebanyak 5 juta kendaraan sudah terdaftar sebagai pengguna BBM subsidi baik Pertalite atau Solar.
Baca Juga : Pihak SPBU Segerai Dimintai Keterangan Pasca Ditangkap Dua Orang Pelansir BBM
Dari total tersebut komposisi jenis kendaraan Pertalite mencapai 54 persen dan kendaraan pengguna Solar sebanyak 46 persen.
“Dari data tersebut, untuk pengguna Pertalite yang mendaftar 80 persen didominasi pengguna kendaraan pribadi. Sementara untuk Solar komposisinya cukup seimbang antara pengguna pribadi ataupun kendaraan umum” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, lewat keterangannya.
Daftar Sepeda Motor Yang Tidak Diperbokehkan
Tapi perlu dicatat pembatasan penggunaan jenis BBM Pertalite mengacu kubikasi mesin belum resmi diberlakukan, lantaran masih menunggu finalisasi revisi Perpres.
Bila nantinya benar terealisasi di bawah ini daftar sepeda motor yang kemungkinan besar dilarang menenggak BBM Pertalite.
Yamaha
Yamaha Aerox 155
Yamaha NMax 155
Yamaha Xmax 250
Yamaha T-Max
Yamaha XSR 155
Yamaha R15
Yamaha R25
Yamaha MT-25
Yamaha MT-15
Yamaha Vixion 155
Yamaha WR155R
Yamaha MT-07
Yamaha MT-09
Yamaha V-Max.
Honda
Honda ADV 160
.Honda PCX 160
Honda Vario 160
Honda Forza 250
Honda CBR250RR
Honda CRF250L
Honda CRF250 Rally
Honda CB650R
Honda CBR600R
Honda CBR1000RR-R
Honda CBX500X
Honda CRF1100L Africa Twin
Honda Rebel 500
Honda Goldwing 1800.
Suzuki
Suzuki Gixxer SF 250
Suzuki V-Strom 250 SX.
Kawasaki
Kawasaki W175
Kawasaki Ninja 250 Fi
Kawasaki Ninja ZX-25R
Kawasaki Versys-X 250
KawasakI Ninja ZX-4RR
Kawasaki Ninja 250 SL
Kawasaki Ninja ZX-5R
Kawasaki Ninja ZX-10R
Kawasaki Z900RS
Kawasaki Z900
Kawasaki Z1000
Kawasaki Vulcan S
Kawasaki Stockman
Kawasaki KLX230.
KTM
KTM 390 Adventure
KTM 250 Adventure
KTM RC 390.
Vespa
Vespa Sprint
Vespa Primavera
Vespa GTS
Vespa GTS 400 Super Tech
Vespa GTV Sei Giorni.
Sumber : Oto.com