Ini Jenis Sepeda Motor Yang Boleh Mengisi BBM Pertalite

Rencana pemerintah membatasi sepeda motor dalam penggunaan BBM Pertalite. Foto istimewa
Rencana pemerintah membatasi sepeda motor dalam penggunaan BBM Pertalite. Foto istimewa

 

Jakarta, kopasnews.com – Pemerintah pusat tengah melakukan penyusunan revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan, setelah pembatasan kendaraan roda empat, kini Pemerintah kembali merevisi Perpres nokor 191 tersebut. Nanti akan diatur kriteria atau jenis kendaraan roda dua yang diperbolehlan dan tidak dibolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Baca Juga : Usulkan Penambahan Kuota BBM Tertentu ke BPH Migas

Syarat penggunaan Pertalite tersebut, salah satunya dilakukan pembatasan isi silinder atau kubikasi enjin kendaraan.

“Jadi, isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, dari CC sekian, jenis sekian. Itu akan masuk juga tuh di Perpres,” kata Arifin, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim, pembatasan Pertalite sepeda motor akan ditetapkan untuk kapasitas mesin di atas 150 cc.

Sementara mobil ditujukan untuk kendaraan berpelat nomor hitam di atas kubikasi 1.400 cc.

PT Pertamina Patra Niaga pun sudah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di aplikasi atau website MyPertamina sejak 1 Juli 2022 lalu.

Para pengguna akan mendapatkan QR Code yang bisa digunakan untuk pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina.

Tujuannya sebagai upaya melakukan pencatatan awal untuk mendapatkan data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Mengacu laporan Pertamina Patra Niaga per awal Maret 2023, sebanyak 5 juta kendaraan sudah terdaftar sebagai pengguna BBM subsidi baik Pertalite atau Solar.

Baca Juga : Pihak SPBU Segerai Dimintai Keterangan Pasca Ditangkap Dua Orang Pelansir BBM

Dari total tersebut komposisi jenis kendaraan Pertalite mencapai 54 persen dan kendaraan pengguna Solar sebanyak 46 persen.

“Dari data tersebut, untuk pengguna Pertalite yang mendaftar 80 persen didominasi pengguna kendaraan pribadi. Sementara untuk Solar komposisinya cukup seimbang antara pengguna pribadi ataupun kendaraan umum” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, lewat keterangannya.

Daftar Sepeda Motor Yang Tidak Diperbokehkan

Tapi perlu dicatat pembatasan penggunaan jenis BBM Pertalite mengacu kubikasi mesin belum resmi diberlakukan, lantaran masih menunggu finalisasi revisi Perpres.

Bila nantinya benar terealisasi di bawah ini daftar sepeda motor yang kemungkinan besar dilarang menenggak BBM Pertalite.

Yamaha

Yamaha Aerox 155

Yamaha NMax 155

Yamaha Xmax 250

Yamaha T-Max

Yamaha XSR 155

Yamaha R15

Yamaha R25

Yamaha MT-25

Yamaha MT-15

Yamaha Vixion 155

Yamaha WR155R

Yamaha MT-07

Yamaha MT-09

Yamaha V-Max.

Honda

Honda ADV 160

.Honda PCX 160

Honda Vario 160

Honda Forza 250

Honda CBR250RR

Honda CRF250L

Honda CRF250 Rally

Honda CB650R

Honda CBR600R

Honda CBR1000RR-R

Honda CBX500X

Honda CRF1100L Africa Twin

Honda Rebel 500

Honda Goldwing 1800.

Suzuki

Suzuki Gixxer SF 250

Suzuki V-Strom 250 SX.

Kawasaki

Kawasaki W175

Kawasaki Ninja 250 Fi

Kawasaki Ninja ZX-25R

Kawasaki Versys-X 250

KawasakI Ninja ZX-4RR

Kawasaki Ninja 250 SL

Kawasaki Ninja ZX-5R

Kawasaki Ninja ZX-10R

Kawasaki Z900RS

Kawasaki Z900

Kawasaki Z1000

Kawasaki Vulcan S

Kawasaki Stockman

Kawasaki KLX230.

KTM

KTM 390 Adventure

KTM 250 Adventure

KTM RC 390.

Vespa

Vespa Sprint

Vespa Primavera

Vespa GTS

Vespa GTS 400 Super Tech

Vespa GTV Sei Giorni.

Sumber : Oto.com