Padang Panjang, kopasnews.com – Sebanyak 43.598 Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan yang tersebar di 196 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pelajar itu.
Dengan rincian 18.727 pemilih di Kecamatan Padang Panjang Timur disana terdapat 84 TPS, dan di Kecamatan Padang Panjang Barat terdapat 24.871 pemilih dari 112 TPS yang ada di daerah itu.
“43.598 daftar pemilih telah kita tetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi dan rapat pleno DPS pada hari ini,” kata Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisyah, Rabu (5/4/2023).
Dia menyebut untuk jumlah Pemilih Baru sebanyak 1.393 pemilih, dengan rincian 681 di Padang Panjang Timur dan 712 pemilih Padang Panjang Barat yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu serentak tahun 2024 nantinya.
Baca Juga : Bawaslu Sediakan Posko Kawal Hak Pilih Secara Online
Baca Juga : Berikut Daftar Nama 23 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Diverifikasi KPU Solok Selatan
“Kita memastikan wajib pilih terdaftar di KPU dan tidak akan menghilangkan hak suara masyarakat pada Pemilu nantinya,” tuturnya.
Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat katanya terdapat sebanyak 1.014. Di Padang Panjang Timur 421 orang dan di Padang Panjang Barat 593 orang pemilih.
Jumlah Perbaikan Data Pemilih (PDP) sebanyak 2.437, pemilih potensial Non KTP-El dengan jumlah 1.352. Penetapan jumlah pemilih tersebut sebuah hal yang krusial, sebab itu KPU harus bekerja maksimal.
“Semoga pelaksanaan proses Pemilu serentak ini berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (wdi)