Solsel, kopasnews.com – Pemilik SPBU akan segera dimintai keterangan ke Mako Polres Solok Selatan, terkait dua orang warga Solok Selatan ditangkap polisi ketika melakukan penyalinan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di Jorong Lawe, Nagari Pasir Talang Barat, Kecamatan Sungai Pagu.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara menyebut penangkapan kedua dugaan pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi tersebut oleh Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Satintel pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 15.00 wib sore.
Sebanyak 23 galon BBM solar diduga subsidi diamankan, termasuk kendaraan angkutan yang digunakan untuk melansir BBM tersebut yakni Carry Pickup yang diduga sudah dimodifikasi.
“Kedua dugaan pelaku penyalahgunaan BBM solar Subsidi sudah kita tahan di Mako Polres, yakni AS 24 tahun dan YP 48 tahun. Dalam waktu dekat ini, kita juga akan memintai keterangan dari pemilik SPBU,” Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga : Pesawat CN-235-220 Uji Coba Bahan Bakar Bioavtur Buatan Indonesia, Ini Yang Terjadi Menurut Pilot Uji
Diperjelasnnya, kedua dugaan pelaku tersebut diamankan ketika sedang memindahkan BBM Solar dari tanki mobil Carry Pickup ke jerigen atau galon.
“Keterangan dugaan pelaku, bahwa mereka sudah bermain dengan Mannager dan petugas pompa SPBU terkait kasus BBM ini,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu Sudirman menjelaskan, dugaan pelaku disaat mengisi BBM solar tidak langsung dibayar ke petugas, namun dengan perjanjian lisan setelah terjual baru uang di setorkan ke SPBU.
“Setiap kali langsir ada uang tips yang diberikan oleh pelansir minyak yakni sebesar Rp10 ribu per mobil, uangnya diserahkan ke Bendahara SPBU,” terangnya di Mako Polres Solsel.
Iptu Sudirman menambahkan, bahwa BBM solar tersebut dibeli oleh dugaan pelaku tambang emas liar dan sebagian kepada pengecer.
Hebatnya tetap menggunakan mobil biasa, tapi berulang-ulang melakukan penngisian. Kalau non subsidi tidak dipermasalahkan. Tapi kalau BBM subsidi Pemerintah pihak aparat kepolisian sebut Sudirman, akan ditindaknya.
“Yang kita tindak itu penyalahgunaan BBM subsidi. Kalau BBM non subsidi kita tidak mempermasalahkan. Tapi kalau sering-sering melalukan, kita akan tetap melakukan peringatan dan penindakan,” tegasnya.
Dia mengatakan AS merupakan pemilik mobil sekaligus penampung BBM, sedangkan pembeli BBM ke SPBU inisial YP sebagai pembeli BBM atau tukang langsir yang memberikan uang ke SPBU.
“Pemilik SPBU Muara Labuh segera kita panggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penjualan BBM subsidi,” paparnya.
Pihak kelolisian sudah mencatat jumlah mobil yang digunakan untuk melansir BBM, jumlahnya puluhan.
Pihaknya kata Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Solok Selatan akan terus melakukan pemantau terhadap kendaraan roda empat atau roda enam yang sering melansir BBM di seluruh SPBU di Solok Selatan.
“Kedapatan kita akan melakukan penidakan dan memproses secara hukum yang berlaku,” terangnya. (adi)