Kabid Pengelolaan Pendapatan BPKD Solsel Alvian
Padang Aro, Kopasnews.com– Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2021 di Kabupaten Solok Selatan (Solsel), yang sudah terealisasi baru sekitar 23 persen atau sebilai Rp560 juta.
“Target capaian PBB-P2 yang ditetapkan oleh Pemkab Solsel sebesar Rp2,5 miliar, namun yang sudah terealisasi di 39 Nagari di Solsel baru 23 persen atau sekitar Rp560 juta,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Irwanesa melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Alvian Putra, Senin (6/12/2021) di Padang Aro.
Dia optimis target tersebut bisa terealisasi sesuai harapan di akhir tahun 2021, hal ini sudah biasa terjadi di Solsel. Nagari melalui Jorong terus terlambat menyetorkan ke rekening khas daerah, penyebabny PBB-P2 dipungut jelang habis akhir tahun.
“Trend penyampaian realisasi PBB ditingkat Nagari di Solsel, selalu disampaikan diakhir tahun. Kedepan kondisi ini meski kita rubah lagi pola penyampaiannya,” sebutnya.
Pogres tiga minggu kedepan sebut Alvian,sudah ada beberapa langkah yang disiapkan. Sehingga target PBB P2 lebih maksimal lagi dipungut oleh masing-masing kenagarian di Solsel.
Bahkan dari pajak yang dipungut, Pemkab Solsel sudah mendistribusikan dana bagi hasil sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015, bahwa nagari berhak atas dana bagi hasil pajak setiap tahunnya.
Dana bagi hasil tahap I sudah ditransfer sebesar Rp339.046.292 dan bakal ditransfer lagi dana bagi tahap II dengan estimasinya sekitar Rp700 jutaan.
“Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD) yang direalisasikan ini, tidak hanya dari bagi hasil PBB P2 saja. Akan tetapi pajak lainnya yang dipungut BPKD dan dinas lainnya juga diterima nagari. Jadi, tahun depan jangan lalalikan lagi,” harapnya.
Untuk PBB P2 tahun 2020 memang tidak dipungut lantaran ada bencana wabah pandemi covid-19 yang melonjak tajam di daerah, oleh sebab itu ditetapkan dalam Peraturan Bupati tidak dibebankan PBB P2 ke masyarakat.
“Tahun 2020 PBB P2 tidak diditetapkan karena bencana pandemi covid-19 dan sudah dikeluarkan Perbup nomor 20 tahun 2020 tetang tidak dibebankan PBB P2 kepada masyarakat,” ucapnya.
“Tahun ini PBB-P2 diberlakukan lagi, kita cek dipapangan masih ada yang belum memungut kelapangan. Sudah ada yang memungut, namun belum disetorkan. Biasanya di akhir tahun dan kita optimis untuk realisasi PBB-P2 ini,” paparnya. (Adi)