Pelaku Pencabulan Anak Kandung Diserahkan ke Kejaksaan

20210924 101922 compress66

Foto istimewa

TEBO, Kopasnews.com — Dua tersangka pelaku pencabulan anak beserta barang bukti diserahkan Satreskrim Polres Tebo ke Kekejaksaan Negeri Tebo.

Kedua tersangka dengan kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Tersangka JS merupakan warga Kecamatan VII Koto Ilir dan korbannya 2 anak kandungnya sendiri. Sedangkan tersangka S di warga Kecamatan Tebo Tengah atas kasus melarikan anak dibawah umur.

“Kedua tersangka kasus pencabulan ini sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Tebo beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit PPA Polres Tebo, Aiptu Edy Kurniawan dilansir Globalinvestigasinews.com, Kamis (23/9/2021).

Dijelaskannya, JS sendiri, berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) setelah korbannya melaporkan perbuatan pelaku yang telah menyetubuhinya bertahun-tahun. Bahkan, hingga salah satu korbannya menikah.

Sedangkan tersangka S, membawa kabur korbannya ke Padang dan menikahinya. Karena tidak mendapatkan restu dari keluarga korban, hingga berujung kasus hukum.

“Pelaku JS dilaporkan oleh korban yang merupakan anak kandungnya sendiri ke APH, karena telah menyetubuhinya selama bertahun tahun hingga salah satu dari anaknya telah menikah dengan orang lain. Sedangkan S dipenjara larena membawa kabur anak dibawah umur dan menikahinya dan dilaporkan pihak keluarga,” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 penjara. 

“Setelah berkas parakara diserahkan ke Kejari Tebo, artinya proses hukum di tangani Polres Tebo telah selesai dan Kejari Tebo akan mendaftarkannya ke persidangan di Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (Hrf)