Perpanjangan Masa Jabatan Puluhan Wali Nagari di Kabupaten Agam

Masa jabatan 92 Wali Nagari di Kabupaten Agam di perpanjang. Ist
Masa jabatan 92 Wali Nagari di Kabupaten Agam di perpanjang. Ist

 

 

Kopasnews.com – Kabupaten Agam memperpanjang masa jabatan puluhan Wali Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan dilakukan oleh Bupati Agam, Andri Warman, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam pada Senin, 9 September 2024.

“Semoga 92 Wali Nagari yang diperpanjang masa jabatannya teruslah berinovasi dan bekerja lebih baik lagi untuk kemajuan nagari di Kabupaten Agam,” ujarnya.

Baca Juga : Solsel Mencetak Sejarah Dengan Mewisuda 1.514 Hafidz Quran

Bupati juga menyerahkan Lencana Desa Mandiri kepada nagari yang telah mencapai status Mandiri. Pada tahun 2022, sebanyak 20 nagari memperoleh Indeks Desa Membangun (IDM) Mandiri, dan 10 nagari lagi pada tahun 2023.

Lencana ini merupakan penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk desa atau nagari yang telah mencapai tingkat kemandirian yang tinggi. (ssn)

 

error: Content is protected !!