Kopasnews.com – Hari ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 secara berjenjang dimulai dari Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan pada akhirnya akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.
“Pasca dilakukan pemungutan suara di TPS kemarin (14/2). Hari ini PPK akan melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara, semoga semua berjalan aman, lancar dan sukses,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Kamis (15/2/2024) di Jakarta.
Tahapan ini dilakukan karena proses pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 sudah selesai dilaksanakan sejak pukul 7.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Lalu proses penghitungan suara hasil pemilu dimulai dari pukul 13.00 waktu setempat dan hari ini masuk pada tahap rekapitulasi di PPK.
“Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan lewat mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, saat ini baru sebatas hitungan cepat (quick count),” bebernya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Minta Pemilu Berjalan Dengan Luber
Dia memaparkan, quick count atau proses hitung cepat menggunakan metodologi ilmiah dan menggunakan metodologi statistik, tetapi UU Pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK sampai dengan KPU RI.
“Secara resmi, mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang dimulai hari ini. UU Pemilu memerintahkan kepada KPU harus sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara,” terang Idham.
“Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU, itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar, dan kami yakin akan berjalan lancar proses rekapitulasi,” tutupnya. (fah)