Hukum  

Camat Sangir Jujuan Himbau ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

Camat Sangir Jujuan Elfi Hendri
Camat Sangir Jujuan Elfi Hendri

 

Solsel, kopasnews.com — Pemerintah Kecamatan Sangir Jujuan menghimbau dan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat netral dan tidak berpolitik praktis di tahun politik.

Baik ASN dilingkup Kantor Kecamatan, Kantor Kenagarian, sekolah-sekolah dan yang bertugas di tempat pelayanan kesehatan. Termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lainnya.

“ASN jangan sampai ada yang terlibat politik praktis, karena bila kedapatan tentu saja berisiko terhadap kelanjutan karir sebagai pegawai negeri nantinya. Kami Pemerintah Kecamatan hanya bersifat menghimbau dan mengajak, realisasinya ditangan ASN itu sendiri,” ungkap Camat Sangir Jujuan, Elfi Hendri, Kamis (16/11/2023) di kantornya.

Baca Juga : Bawaslu Ungkit Kenapa Warga Takut Melaporkan Pelanggaran Pemilu

Aturan larangan ini sebut Elfi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol. Pada Pasal 2 Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau Pengurus partai politik. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam Kampanye.

Nah, di pasal 9 ayat 2 Undang-Undang ASN  secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Maka kita seluruh ASN harus mematuhinya. Dilarang terlibat langsung berpolitik dan ASN dilarang like, comment, share postingan bersifat politik di medsos,” himbaunya.

Nah, kalau menjadi penyelenggara Pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak ada persoalan, namun jangan sampai melenceng dari aturan,” ingatnya lagi kepada seluruh ASN di Kecamatan Sangir Jujuan.

Camat Elfi Hendri juga menjelaskan, pihak Kecamatan dengan Panwascam, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) akan duduk bersama membahas kesuksesan pemilu 2024 di Kecamatan Sangir Jujuan.

Baca Juga : Daftar Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024

“Dalam waktu dekat kita laksanakan, sehingga partipasi pemilih meningkat dan pencegahan kemungkinan adanya dugaan pelanggaran,” tuturnya.

Bahkan Pemerintah Kecamatan Sangir Jujuan disela-sela waktu nonton bareng Piala Dunia U-17, juga mensosialisasi kepada masyarakat terkait pemilu. Serta disaat kegiatan Car Free Daya (CFD) juga ajak Panwascam dan PPK untuk memberikan sosialisasi terkait larangan dan pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi di tubuh ASN.

“Inti sosialisasi ini untuk peningkatan partisipatif pemilih dengan tujuan kesuksesan pemilu 2024. Pemilih meningkat dan pelanggaran tidak terjadi, ini yang kita harapkan dari sosialisasi pemilu ini,” papar mantan Kepala SMAN 11 Solok Selatan itu.

Dia menyebut dari 15.623 jiwa jumlah penduduk Kecamatan Sangir Jujuan terdapat total wajib pilih sekitar 10.518 jiwa.

“Mari gunakan hak suara kita di 2024 nanti, jangan sampai ada yang golput atau tidak menggunakan hak suaranya,” himbaunya. (adi)

 

 

 

 

error: Content is protected !!