Hukum  

Begini Penjelasan KPU-Bawaslu Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Devisi Teknis KPU Solsel memberikan penjelasan terkait surat praduga ijazah Palsu Bacaleg di Solok Selatan
Devisi Teknis KPU Solsel memberikan penjelasan terkait surat praduga ijazah Palsu Bacaleg di Solok Selatan

Solsel, kopasnewscom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan menanggapi dugaan ijazah palsu salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Solok Selatan.

Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly menyampaikan Minggu kemarin pihak KPU menerima surat dari yang mengatas namakan Aliansi Peduli Pemilu Berkualitas, yang berisikan praduga terkait keaslian ijazah paket C salah satu Bacaleg partai tertentu di Solok Selatan.

Surat tersebut diantarkan langsung ke Kantor KPU oleh seseorang yang menggunakan masker dan di titip ke Satpam KPU. Bahkan KPU sudah melakukan penelusuran ke absahan surat tersebut.

“Sebab itu kami mengundang rekan-rekan media untuk memberikan keterangan terkait praduga ijazah palsu Bacaleg,” ujar Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly, Senin (2/10/2023) sore.

Baca Juga : Satu Dari Dua Remaja Korban Tenggelam Berhasil Ditemukan

Sementara Devisi Teknis KPU Solok Selatan Dedi Fitriadi menambahkan, pihak KPU  sudah melelusuri dan melacak barkot surat Aliansi Peduli Pemilu Berkualitas, dan tidak terdaftar sebagai lembaga atau LSM. Juga tidak bisa ditemukan siapa yang bertanggung jawab yang menyampaikan surat tersebut, termasuk alamat Aliansi itu juga tidak jelas dimana keberadaanya.

“Kita KPU juga sudah menelusuri informasi dari pihak yang diduga menggunakan ijazah palsu, dia di kelas XI berhenti dan kemudian masuk di kelas XII atau pindah Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) secara regulasi boleh dalam aturan pendidikan,” tuturnya.

Jadi, sebut Dedi apabila ditemukan dugaan penyalah gunaaan dokumen palsu, KPU akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Nah, akan masuk kontestasi jika KPU masuk lebih jauh sedangkan PKPU membatasi lebih jauh terkait penelusuran. KPU terkunci pada tahapan itu, dan ketika menunggu tanggapan masyarakat tidak ada yang masuk sebelum kita menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS),” tuturnya.

Dan pada masa Daftar Calon Tetap (DCT) KPU tetap mengklarifikasi dokumen tersebut yang masuk praduga ijazah Palsu,” ulasnya.

Baca Juga : Pemilih Pemula di Sumbar Capai 60 Persen, Ini Yang Dilakukan KPU

Devisi Hukum KPU Solsel Syaiful menambahkan surat Aliansi ini baru bersifat surat kaleng, karena Nama dan alamat pengirim tidak ada, siapa terlapornya, waktu dan tempat kejadian perkara disertai uraian kejadian.

Dari surat praduga ijazah palsu salah seorang Bacaleg, baru terpenuhi syarat pelaporan berupa uraian kejadian dijelaskan.

“Namun nama dan alamat pengirim tak jelas dan ini jadi syarat minimal bagi KPU untuk menindaklanjutinya,” bebernya.

Terpisah, Devisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Solok Selatan Haikal menyampaikan, Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan dan tidak terpenuhi syarat formil. Bawaslu juga sudah membentuk tim penelusuran informasi ke lapangan.

“Hari ini akan diangkat ke pleno di Bawaslu dan apa yang akan kita putuskan usai penelusuran. Nanti kita undang media,” paparnya. (Adi)

error: Content is protected !!