Papua, kopasnews.com – Tiga orang pemuda diamankan Personel Satgas aPamtas Yonif 132/BS, akibat menyeludupkan Narkotika jenis Ganja Kering seberat 5,4 Kg.
Ketiga pelaku yang diamankan itu yakni GABL 27 tahun warga Ambon, AI 23 tahun warga negara Papua Nugini dan OM 23 tahun warga Papua.
Mereka diamankan di Pos KM 76 Kipur D Satgas saat pertugas Sweeping di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Kampung Uskuar, Minggu (23/4/2023) sekira pukul 23.30 WIT.
“5,4 kg ganja kering siap edar ini diseludupkan oleh ke tiga pelaku dalam kendaraan Toyota Rush warna Silver Biru di Pos KM 76,” ujar Danpos KM 76 Letda Inf Frengki Sihombing, Senin (24/4).
Baca Juga : Dua Selebgram Cantik Diamankan Polda Sumbar
Penangkapan oleh petugas Pos KM 76, karena terlihat gelagat mencurigakan dari para pelaku. Ketika mobilnya di setop, satu orang langsung melarikan diri ke hutan.
Sedangkan dua orang diamankan yakni GABL dan AI, sementara OM diamankan setelah dua rekannya ditangkap petugas pos.
“Penangkapan OM dari keterangan kedua pelaku yang di introgasi di Pos, akhirnya mereka buka suara. Bahwa OM sedang dalam perjalanan dan menuju titik akan di edarkan ganja kering itu,” katanya.
Dia ditangkap saat mengendarai sepeda motor Supra X 125 berwarna hitam kuning. Setelah mendengar keterangan tersebut, Wadanpos KM 76 langsung menghubungi Pos Wembi guna melakukan pencegatan OM agar tidak dapat lolos.
“OM berhasil ditangkap oleh personel Pos Wembi dan langsung dibawa ke Pos KM 76,” terangnya.
Usai penangkapan tersebut pihak Pos melaporkan kejadian itu kepada Kapten Inf Sutan Syahril selaku Dankipur D Satgas yang kemudian langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti.
Baca Juga : Musibah Kebakaran Kembali Terjadi di Solsel di Bulan Ramadhan
“Ganja Kering 5,4 kg ini sudah mereka kemas menjadi 178 bungkus dan siap untuk edarkan ke daerah Arso Rp 1 juta perbungkus,” jelasnya Kapten Inf Sutan.
Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil rental Toyota Rush, 1 unit sepeda motor Supra X 125, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah tas tangan kecil warna hitam, 4 unit HP merk Xiaomi, Nokia, Oppo dan Vivo, serta 1 buah Noken yang juga telah menjadi barang sitaan.
Wadansatgas telah memberikan perintah ke seluruh jajaran Satgas Pamtas Yonif 132/BS untuk memperketat sweeping selama 24 jam di 3 jalur menuju perbatasan RI-PNG sektor utara yaitu jalur Skouw, Skofro dan Waris.
“Satgas telah menggagalkan peredaran dan penyelundupan Narkoba jenis Ganja Kering seberat 22,7 kg dan mengamankan puluhan munisi tajam, disertai para pelaku,” tuturnya.
(fah/*)u