Angka Kekerasan Terhadap Anak di Mentawai Mengalami Penurunan

20220515 0848561652579397873

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Net

TUA PEJAT, kopasnews.com – Selama tahun 2020 telah terjadi 19 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umum di Kabupaten Mentawai, angka ini telah terjadi penurunan di tahun 2021 menjadi 14 kasus.

Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Kepulauan Mentawai mencatat di tahun 2018 dan tahun 2019, masing-masing terdapat 9 kasus kekerasan.

“Per April tahun 2022, sudah terjadi 4 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur atau di bawah usia 18 tahun, saat ini sedang kita tangani bersama penegak hukum dan stakeholder terkait,” jelas Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DSP3A Mentawai, Yosepha Yeni Sapatundai, Kamis (12/5/2022).

Selama tahun 2021, kasus tersebut tersebar di delapan Kecamatan yakni di Siberut Utara, Siberut Barat, Siberut Selatan, Siberut Barat Daya, Sipora Utara, Sipora Selatan, Pagai Utara, dan Sikakap, dengan pelakunya kebanyakan orang terdekat. 

Korban butuh pendampingan, baik yang trauma atau tidak. Termasuk yang malu ke luar rumah, pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis dan penguatan, atau dibawa ke rumah aman.

“Kendala kita dilapangan, dengan kondisi geografis Kepulauan Mentawai yang terpisah oleh laut. Jika mendapat laporan kita tidak bisa serta merta langsung pergi,” terangnya.

“Kita mencari informasi ke Kepala Dusun dan Desa. Jika memungkinkan, kita turun langsung ke lapangan,” tuturnya.

Selain itu, dengan keberadaan Pekerja sosial yang hanya satu orang, selain terkendala biaya dan transportasi, Ia berharap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di kecamatan lebih pro aktif mewakili pendampingan anak di kecamatan. 

Ia mengimbau kepada orang tua, untuk menjaga dan memberikan arahan kepada anaknya agar menjaga diri dari hal-hal yang menyebabkan korban kekerasan.

“Pemakaian gadget dan cara berpakaian anak harus dikontrol orang tua. Serta jangan meninggalkan anak terlalu lama atau sering dititip saat bekerja ke ladang, apalagi di daerah yang tidak ramai,” bebernya.(ks/fah)