Kopasnews.com – Kota Pariaman menerima kabar baik setelah Pemerintah Pusat menyetujui kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.491 orang. Persetujuan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer di Kota Pariaman yang telah lama menantikan kesempatan ini.
Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini dalam sebuah apel bersama pegawai Non-ASN (honorer) di lapangan parkir Balaikota Pariaman pada Minggu, 1 September 2024.
Dalam sambutannya, Roberia mengungkapkan, “Alhamdulillah, perjuangan kita dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer untuk menjadi PPPK dikabulkan oleh Allah SWT. Sebanyak 1.491 warga Kota Pariaman mendapatkan berkah telah ditetapkan kuotanya oleh pusat,” jelasnya.
Baca Juga : Menpan RB Tentukan Dua Kategori Pelamar yang Dapat Ikuti Seleksi PPPK 2024
Baca Juga : Solsel Mencetak Sejarah Dengan Mewisuda 1.514 Hafidz Quran
Lebih lanjut, Roberia menegaskan pentingnya rasa syukur yang diwujudkan dalam kedisiplinan dan tertib administrasi oleh para pegawai Non-ASN. Ia meminta agar para pegawai membuat absensi mandiri di setiap instansi, sebagai langkah awal dalam perubahan mendasar yang harus dilakukan.
“Persetujuan kuota formasi PPPK ini tidak hanya mengangkat harkat dan martabat Kota Pariaman, tetapi juga mengakhiri era ‘romusha modern’ di mana tenaga honorer bekerja keras sementara ASN memanfaatkan tenaga mereka,” ujar Roberia.
Ia juga mendorong para pegawai untuk bersatu, menjadi lebih baik, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga : Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Resmi Mendaftar, Jaga Netralitas ASN
Roberia, yang juga menjabat sebagai Direktur di Kementerian Hukum dan HAM RI, menegaskan bahwa kuota formasi yang telah ditetapkan tidak bisa diubah, baik dengan menambah maupun mengurangi jumlahnya. Ia menekankan bahwa tidak ada pihak yang berwenang untuk melakukan perubahan apapun terhadap kuota tersebut.
Menjelang Pilkada, Roberia juga mengingatkan pentingnya netralitas bagi semua ASN dan Non-ASN di Kota Pariaman. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti memihak atau bahkan hanya berfoto dengan pasangan calon yang sudah mendaftar di KPU, tidak akan mendapat perlindungan jika diproses oleh pihak berwenang.
Dengan disetujuinya kuota formasi PPPK ini, Kota Pariaman berharap dapat menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN. (zik)