Deklarasi Anti Tawuran dan Balap Liar Dicanangkan Polres Solok Selatan

Penyematan pin deklarasi anti tawuran dan balap liar kepada Kepala SMAN 3 Solsel Akmalu Rijal Putra di Gedung SAR Golden Arm
Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti Penyematan pin deklarasi anti tawuran dan balap liar kepada Kepala SMAN 3 Solsel Akmalu Rijal Putra di Gedung SAR Golden Arm

 

Kopasnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan bersama sejumlah elemen masyarakat resmi mencanangkan Deklarasi Anti Tawuran dan Balap Liar pada Rabu (21/8/2024).

Deklarasi ini berlangsung di Aula Sarja Arya Racana, Polres Solok Selatan, dengan dihadiri oleh pelajar dari tingkat SLTP dan SLTA, pemuda, serta organisasi masyarakat (ormas) setempat.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, menjelaskan bahwa deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumatera Barat.

“Deklarasi ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Solok Selatan,” ujar AKBP Arief Mukti.

Ia menekankan pentingnya pencegahan dini terhadap potensi tawuran dan balap liar yang marak terjadi di beberapa daerah, termasuk di Kota Padang.

Dalam deklarasi tersebut, seluruh peserta berjanji untuk tidak terlibat dalam aktivitas tawuran dan balap liar di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Arief Mukti juga menggarisbawahi bahwa pihak kepolisian bersama TNI akan terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi aksi-aksi yang berpotensi memicu keributan di masyarakat.

Baca Juga : Marteen Paes Resmi Bergabung dengan Tim Nasional Indonesia

“Kami bersama jajaran TNI, khususnya Koramil Sungai Pagu dan Sangir, rutin melakukan patroli untuk mencegah terjadinya balap liar di beberapa titik rawan, seperti di depan kantor Bupati, KPGD, dan Muara Labuh,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak di bawah umur tetap akan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua LKAAM Solok Selatan, Attila Madjidi Datuak Sibungsu, juga menghimbau agar generasi muda tidak melupakan nilai-nilai budaya Minangkabau, termasuk prinsip “Kato Nan Ampek”. Menurutnya, tawuran bukanlah bagian dari budaya Minang, yang lebih mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan.

Baca Juga : 137 Warga Binaan Rutan Padang Panjang Terima Remisi, Enam Orang Langsung Bebas

Upacara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakapolres Kompol Efdar Roza, perwakilan Kodim 0309 Solok Kapten Arh Herman, serta perwakilan dari pemerintah daerah, DPRD, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Hadir pula pelajar, guru BP, serta perwakilan dari ormas dan organisasi pemuda setempat.

Dengan deklarasi ini, diharapkan Solok Selatan dapat terus menjaga ketertiban dan menghindari aktivitas-aktivitas negatif yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Tentu kita sangat mendukung deklarasi ini, dan akan terus menghimbau siswa kami agar dapat berkendara dengan baik di jalan sehingga dapat mengantisipasi kecelakaan,” tutur Akmalu Rijal Putra Kepala SMAN 3 Solok Selatan. (adi)

error: Content is protected !!