Satu Napi Lunasi Uang Pengganti Kerugian Negara

Kejari Solsel bersama Kasi Pidsus terima pelunasan uang kerugian negara dari kasus proyek sungai Batang bangko
Kejari Solsel bersama Kasi Pidsus terima pelunasan uang kerugian negara dari kasus proyek sungai Batang bangko

Solsel, kopasnewscom – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Solok Selatan telah menerima pelunasan uang pengganti kerugian negara atau denda sebesar Rp454 juta dari Narapidana dugaan kasus korupsi pelaksanaan proyek darurat tebing Sungai Batang Bangko tahun 2016 lalu.

“Hari ini kita sudah terima pelunasan uang pengganti atau denda kerugian negara tersebut senilai Rp454.751.256 dari Mai Afri Yunetti,” kata Kejari Solok Selatan Slamet Jaka Mulyana didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Irvan Rahmadani Prayogo dan  Kasi Intel, Senin (2/10/2023) di Kantornya.

Kejari menyebut sebelumnya diitingkat penyidikan Afri Yunetti telah melakukan penitipan kerugian negara Rp100 juta dan diberikan dua tahap. Tahap pertama pada 20 November 2019 sebesar Rp40 juta dan pada 26 November 2019 sebesar Rp60 juta.

Baca Juga : Jaga Anak Keponakan, Kasus Pornografi Jangan Terulang Lagi

Sewaktu di eksekusi Kejaksaan, yang bersangkutan menitip pada 5 Oktober 2021 Rp100 juta, keseluruhan uang tersebut sudah disetor ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ditambah denda Rp200 juta. Jadi, total kerugian negara yang sudah dilunasi hari ini sebesar Rp454.751.256,” ulasnya.

Kapan Afri Yunetti menghirup udara segar atau keluar dari tahanan, dia mengatakan ketika sudah memenuhi kewajiban ke negara berupa pengembalian pelunasan kerugian negara.

“Kalau sudah memberikan kewajiban, dan dibuktikan dengan bukti setoran sebagai syarat pembebasan dari masa hukuman penjara,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Solok Selatan Irvan Rahmadani Prayogo menambahkan, dalam waktu dekat ini suaminya Mei Afri Yunetti atas nama Ito Marliza juga akan melakukan upaya persuasif atau pengembalian kerugian negara.

“Kalau suaminya Ito Marliza, UP nya juga sama dengan Netti sebesar Rp454 juta lebih,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan eksekusi suami istri ke Rutan Kelas IIB Muaralabuh  berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejaksaan Solsel pada September 2021.

Disaat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemanggilan terdakwa Afri Yuneti, dan Ito Marliza merupakan pasangan suami istri (pasutri) cukup kooperatif.

Baca Juga : Pasutri Ditangkap Seusai Edarkan Narkoba

Sepulang dari luar daerah, kedua terpidana ini  di eksekusi dikediamannya di Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 19.30 wib malam.

Dia mengatakan, kontraktor ini terbukti bersalah berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung pada pelaksana pengadaan batu kali, pengadaan beronjong dan pemberian fee kepada direktur PT Buana Mitra Selaras (almarhum) BA. Termasuk PPTK BPBD Solok Selatan Irda Hendri.

Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Termasuk pengembalian kerugian negara masing-masing terdakwa 454.751.256. (Adi)